MRPPBD Serahkan Hasil Verifikasi Faktual ke KPU, Paslon Faris-Petrus Dinyatakan Tak Penuhi Syarat

MRPPBD Serahkan Hasil Verifikasi Faktual ke KPU, Paslon Faris-Petrus Dinyatakan Tak Penuhi Syarat

Terkini | sorongraya.inews.id | Senin, 9 September 2024 - 00:40
share

SORONG, iNewsSorong.id - Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) telah menggelar Rapat Pleno Luar Biasa untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya periode 2024-2029. Rapat tersebut dilaksanakan pada Jumat, 6 September 2024, sekitar pukul 22.00 WIT di Hotel Rylich Panorama, Kampung Baru, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Hasil rapat pleno tersebut menetapkan bahwa pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya adalah:

  1. Bernard Sagrim - Sirajudin Bauw
  2. Gabriel Assem - Lukman Wugadje
  3. Onesimus Wayangkau - Ibrahim Wugadje
  4. Elisa Kambu - Ahmad Nasrauw

Sementara itu, pasangan calon Abdul Faris Umlati - Petrus Kasihiuw dinyatakan tidak memenuhi syarat sesuai dengan keputusan MRP Papua Barat Daya.

Setelah penandatanganan berita acara pemberian pertimbangan dan persetujuan oleh 33 anggota MRP Papua Barat Daya, dokumen berita cara nomor : 10/MRPPD/2024 tersebut diserahkan langsung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya.

Ketua MRP Papua Barat Daya Alfons Kambu menyatakan keputusan MRP sudah sesuai dengan mekanisme dan uu otonomi khusus. Pihak MRP PBD siap hadapi jika adanya gugatan dari paslon yang dianggap tak penuhi persyaratan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari tim pasangan calon Abdul Faris Umlati Petrus Kasihiuw terkait keputusan MRPPBD tersebut.

Topik Menarik