Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran Maut Tewaskan 1 Orang Remaja di Bekasi

Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran Maut Tewaskan 1 Orang Remaja di Bekasi

Terkini | okezone | Kamis, 12 September 2024 - 19:26
share

BEKASI - Dua orang remaja ditangkap dalam tawuran berdarah yang menewaskan MF (14), siswa SMP di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Dua pelaku yang membacok korban hingga tewas itu ditangkap setelah sempat kabur ke rumah saudara hingga pondok pesantren.

"Dua pelaku itu juga masih berstatus pelajar, yakni MRA (15) dan MA (15). Keduanya terlibat tawuran hingga mengakibatkan satu orang pelajar berinisial MF (14) tewas akibat terkena sabetan senjata tajam dari para pelaku," ujar Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun di Polres Metro Bekasi, Kamis (12/9/2024).

Insiden tawuran itu melibatkan pelajar dari dua sekolah yakni SMP Negeri 1 Cabangbungin dengan SMP Negeri 2 Cabangbungin. Tawuran itu dipicu janjian antara dua kelompok pelajar tersebut melalui media sosial.

"Pada Jumat 6 September 2024 pukul 12.00 WIB Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) MRA mendapat direct message via Instagram dari akun @16stayhigh milik siswa SMPN 1 Cabangbungin ke Akun @twocabangbungin milik siswa SMPN 2 Cabangbungin," kata Saufi.

Mendapatkan pesan tersebut, pelaku MRA dan MA memberitahukan kepada teman-temannya melalui pesan di grup 'Whatsapp' bahwa sekolah mereka mendapatkan tantangan untuk duel tawuran.

"Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, MRA dan MA merasa tertantang lalu bersama teman-temannya yang lain menuju ke tempat yang telah disepakati untuk tawuran," ucap Saufi.

Setelah itu, dua kelompok pelajar tersebut bertemu di lokasi, yakni di Kampung Kukun, Kelurahan Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, untuk melakukan aksinya.

"Dan terjadilah tawuran antara pelajar SMPN 1 Cabangbungin dengan SMPN 2 Cabangbungin," ucapnya.

Pada saat tawuran berlangsung, MRA mengayunkan satu bilah celurit panjang mengenai dada korban. Sementara MA mengayunkan celurit panjang mengenai leher korban, sehingga korban mengalami luka bacok yang mengakibatkan pendarahan.

"Korban sempat dibawa oleh temannya ke Klinik Safira dekat dengan lokasi kejadian. Namun saat itu kondisi korban sudah meninggal dunia," kata dia.

Sementara pihak kepolisian mendapatkan laporan dari keluarga korban dan langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengejaran terhadap dua pelaku tersebut.

Dua hari setelah kejadian, tim gabungan Polsek Cabangbungin dan Polres Metro Bekasi berhasil menangkap MRA ditempat persembunyian nya di salah satu rumah yang diduga masih ada hubungan keluarga di Kampung Gabus, Kecamatan Tambun Utara.

"Sedangkan MA ditangkap saat ngumpet di sebuah satu pondok pesantren yang berada di wilayah Tangerang, Banten," tuturnya.

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni berupa dua bilah senjata tajam jenis celurit panjang, dua buah sepeda motor yang digunakan para pelaku dan korban, serta pakaian korban yang berlumuran darah.

Akibat perbuatannya, pelaku MRA dan MA dijerat pasal 80 ayat 3 junto pasal 76c Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Selain itu juga pasal 170 KUHP, pasal 338 KHUP dan pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp3 miliar," ujar dia.

Topik Menarik