RUU Energi Terbarukan Baru Bisa Disahkan di Era Pemerintahan Prabowo

RUU Energi Terbarukan Baru Bisa Disahkan di Era Pemerintahan Prabowo

Terkini | okezone | Kamis, 19 September 2024 - 16:37
share

JAKARTA – Komisi VII DPR RI batal melakukan rapat dengan Kementerian ESDM terkait Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (EBET).

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menjelaskan, batal rapat dengan Kementerian ESDM pada Rabu 18 September 2024 dikarenakan belum sepakat terkait norma tentang power wheeling.

Atas dasar itu, otomatis RUU EBET tidak dapat disahkan oleh DPR RI periode 2019-2024. Selanjutnya, pembahasan RUU EBET akan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah periode mendatang.

“Kami tegas akan menolak kebijakan power wheeling masuk dalam RUU EBET. Ketentuan ini bisa melemahkan peran negara dalam penyediaan listrik bagi masyarakat,” ungkapnya, dikutip dari Antara, Kamis (19/9/2024).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan Bisman Bachtiar menegaskan, sistem ketenagalistrikan harus dikuasai negara melalui pengusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PLN.

“Hal itu sesuai dengan UU Ketenagalistrikan yang diturunkan dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) penjual listrik hanya negara yang diusahakan oleh BUMN melalui PLN,” katanya.

Dengan demikian, jika ada BUMN atau badan usaha lain yang ingin berbisnis atau menjual listrik ke konsumen, harus bekerja sama dengan PLN.

“Begitu aturannya sesuai undang-undang yang berlaku untuk penguasaan sektor ketenagalistrikan,” kata Bisman.

Pengusahaan sektor pembangkitan dan distribusi oleh badan usaha lain, paparnya, hanya boleh dilakukan di wilayah usaha/wilus yang sudah ditentukan oleh negara.

“Dan hanya bisa dijual di wilayah usahanya sendiri. Tapi itu tidak banyak,” kata Bisman.

Topik Menarik