Sukena Pemelihara Landak Jawa Akhirnya Divonis Bebas

Sukena Pemelihara Landak Jawa Akhirnya Divonis Bebas

Terkini | okezone | Jum'at, 20 September 2024 - 05:30
share

DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, yang diketuai Ida Bagus Bamadea memvonis bebas I Nyoman Sukena, pemelihara landak jawa , dalam persidangan Kamis (19/9/2024). Terdakwa tidak terbukti dan tidak ada niat batiniah untuk melakukan kejahatan seperti yang dimaksud dalam dakwaan.

Dalam amar putusan, Majelis tentunya mempertimbangkan tuntukan jaksa yang menuntut terdakwa dibebaskan. Selain itu, majelis hakim menyatakan kasus ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi penegak hukum untuk mengedepankan restorative justice. Sehingga kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum bisa lebih dirasakan masyarakat.

Tangis haru terlihat dari raut wajah istri I Nyoman Sukena saat mendengar vonis bebas terhadap suaminya. Terdakwa, penasihat hukum, dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.

Usai persidangan, Nyoman menyatakan terima kasihnya kepada semua pihak atas dukungan yang diberikan.

Sebelumnya, I Nyoman Sukena ditangkap penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali karena menemukan landak tanpa dokumen resmi di kediamannya di Banjar Karang Dalem Dua, Desa Adat Bongkasa Pertiwi. Di tangan I Nyoman Sukena, satwa dilindungi yang sebelumnya hanya dua ekor berhasil dikembangbiakkan hingga menjadi empat ekor.

Topik Menarik