Baru Jadi ART, Wanita Muda Ini Nekat Gondol Perhiasan hingga HP

Baru Jadi ART, Wanita Muda Ini Nekat Gondol Perhiasan hingga HP

Terkini | okezone | Kamis, 26 September 2024 - 02:30
share

MALANG - Perempuan muda yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malang harus berurusan dengan polisi. Pasalnya perempuan berinisial DM (21) asal Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, mencuri barang berharga milik majikannya sendiri.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto menuturkan, tertangkapnya DM warga Banyuwangi berawal dar? laporan seorang warga Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berinisial NK (37) yang mengeluhkan barang berharganya hilang seiring dengan kepergian DM. Kebetulan DM ini bekerja di rumahnya melakukan pekerjaan rumah hingga membersihkan rumah.

"Bahkan, korban mempercayakan DM dengan memberikan kunci rumah, untuk memudahkan akses ketika korban sedang bekerja di luar rumah," kata Ponsen Dadang, saat dikonfirmasi pada Rabu (25/9/2024) di Mapolres Malang, Kepanjen, Kabupaten Malang.

Namun, pada 20 September 2024 pagi, DM tiba-tiba menghilang tanpa pamit dan tidak bisa dihubungi. Saat korban memeriksa rumah, ia mendapati sejumlah barang berharga miliknya telah raib dibawa kabur oleh pelaku.

Barang-barang yang hilang tersebut di antaranya satu unit sepeda motor Honda ADV beserta kunci dan STNK, sebuah ponsel iPhone 11 Pro Max, dua smartwatch Xiaomi, serta empat kalung emas dan satu cincin emas.

Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakis dengan membawa bukti-bukti, termasuk BPKB dan kotak ponsel barang yang hilang. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 50 juta rupiah, paparnya.

Kepolisian lantas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan sejumlah saksi. Dar? hasil penyelidikan ini diketahui terduga pelaku ternyata mengarah kabur ke timur menuju Kabupaten Banyuwangi.

"Betul, kami telah mengamankan satu orang perempuan yang bekerja sebagai ART dan diduga melakukan pencurian di rumah majikannya. Pelaku kami tangkap di Jember pada Sabtu (21/9) lalu," bebernya.

Pada penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita seluruh -barang hasil curian yang belum sempat dijual oleh DM. Pelaku lantas dibawa ke Polsek Pakis beserta barang bukti milik NK majikannya yang belum sempat ia jual.

Atas perbuatannya, DM dikenakan Pasal 363 sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya.

Topik Menarik