Oknum Anggota DPRD Depok Dipolisikan Terkait Dugaan Pencabulan Anak

Oknum Anggota DPRD Depok Dipolisikan Terkait Dugaan Pencabulan Anak

Terkini | okezone | Kamis, 26 September 2024 - 06:25
share

JAKARTA - Salah satu oknum Anggota DPRD Kota Depok dilaporkan terkait dugaan pencabulan anak berusia 15 tahun ke Polres Metro Depok. Oknum tersebut dilaporkan oleh orangtua korban.

"Ya jadi, kami dari kepolisian ini sudah menerima laporan. Ada laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, yang diduga terjadi pada tanggal 12 Juli 2024," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Rabu (25/9/2024).

"Dan ini yang melaporkan adalah orangtua dari korban terkait dengan pencabulan, yang dilakukan terhadap anaknya yang masih berumur 15 tahun," sambungnya.

Meskipun belum memerinci identitas terduga pelaku, namun Arya membenarkan bahwa terlapor merupakan anggota DPRD Kota Depok. Namun, kata Arya, pihaknya tetap akan melakukan pengecekan terlebih dahulu, terkait status terduga pelaku.

"Ya informasinya demikian (anggota DPRD aktif) tapi kan saya harus cross check dulu," katanya.

Adapun dugaan pencabulan itu terjadi pada Jumat 12 Juli 2024, pukul 19.30 WIB saat keduanya tengah berada di dalam mobil dan sedang mengisi bensin di SPBU di Cimanggis. "Kronologinya sendiri, si pelaku ini melakukan pencabulan dan juga sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban. Tapi ini baru dugaan, jadi kita masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diberikan kepada kita," katanya.

Berdasarkan keterangan pelapor, Arya mengungkap bahwa terduga korban dikenalkan oleh orangtuanya kepada terduga pelaku. Dengan tujuan untuk dicarikan sekolah. "Kalau dari keterangan korban ya, sebenarnya korban ini diperkenalkan ibunya kepada pelaku, diperkenalkan. Jadi diperkenalkan dalam rangka mencari sekolah, tapi ini kan masih dalami, apakah benar nanti kita cek lagi," ucapnya.

"Kalau orangtuanya (korban) ini diduga tim sukses ya, tim suksesnya dari si terduga pelaku," sambungnya.

Polisi Dalami Proses Perkenalan dengan Korban

Kombes Arya Perdana mengatakan, pihaknya bakal mendalami bagaimana proses perkenalan antara terduga korban, dan terduga pelaku. "Jadi ini masih kita dalamin sebenarnya sejauh mana sih perkenalannya, terus apa yang dilakukan si terduga pelaku, sejauh mana sih cerita itu masih kita dalamin," katanya.

Bahkan, kata Arya, orangtua terduga korban bisa terjerat hukum karena telah mengenalkan anaknya dengan terduga pelaku, hingga terjadi dugaan pencabulan tersebut.

"Itu yang mengenalkan pun bisa terkena. Ini kan kita ada Undang-Undang Trafficking, setiap orang yang bertujuan eksploitasi orang lain, atau mungkin mengakibatkan orang tereksploitasi, apalagi yang dieksploitasi itu anak-anak. ini berpotensi juga untuk terkena Undang-Undang Trafficking," katanya.

Sementara itu, belum ada keterangan dari pihak DPRD Depok terkait laporan dugaan pencabulan anak tersebut.

Topik Menarik