Tarif Cukai Minuman Berpemanis Diusulkan 2,5, Kemenkeu Bidik Rp3,8 Triliun

Tarif Cukai Minuman Berpemanis Diusulkan 2,5, Kemenkeu Bidik Rp3,8 Triliun

Terkini | okezone | Kamis, 26 September 2024 - 14:28
share

BANTEN Pemerintah mengkaji besaran penetapan tarif awal cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kisaran 2,5.

Adapun Kemenkeu membidik target cukai MBDK sebesar Rp3,8 triliun pada 2025, lebih kecil dari target tahun 2024 yang mencapai Rp4,3 triliun.

Kenapa kok lebih rendah? Kemarin kami setelah berdiskusi dengan DPR melihat penerapan cukai MBDK ini tentunya harus dikaji sesuai perkembangan perekonomian," ujar Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea Cukai M. Aflah Farobi dalam media gathering APBN 2025 di Anyer, Kamis (26/9/2024).

Aflah menegaskan target pendapatan sektor MBDK ini dibuat dengan simulasi tarif 2,5. Usulan itu didapatkan setelah berdiskusi dengan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI.

Kemarin ada masukan tarif 2,5. Namun karena masih proses pengkajian, tarif 2,5 masuk ke kajian kita jadi belum kita putuskan, kata Aflah.

Topik Menarik