2 Buron Penggelapan Uang Perusahaan di Labuan Bajo Ditangkap, Sempat Kabur ke Inggris

2 Buron Penggelapan Uang Perusahaan di Labuan Bajo Ditangkap, Sempat Kabur ke Inggris

Terkini | inews | Kamis, 26 September 2024 - 16:28
share

MANGGARAI BARAT, iNews.id - Polisi menangkap dua buron kasus penggelapan uang perusahaan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Keduanya ditangkap usai 2 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Identitas keduanya masing-masing berinisial ATS alias Agung (39) dan BTK alias Bayu (41). Mereka warga Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengungkapkan, polisi sudah menerima laporan dari korban terkait keduanya pada 22 Februari 2022.

Sebelum ditangkap Satreskrim Polres Manggarai Barat, ATS dan BTK berusaha meluputkan diri. Bahkan keduanya sempat kabur ke luar negeri. 

"Kami sudah melakukan penyelidikan cukup lama. Keduanya ini cukup licin dan sempat dikabarkan kabur ke Inggris," ujar Aditya, Kamis (26/9/2024). 

Menurutnya, kedua buron ini ditangkap di sebuah kapal pinisi di Perairan Labuan Bajo.

"Setelah didalami terus-menerus, akhirnya kami mengetahui para terduga pelaku ada di Labuan Bajo dan langsung tangkap," katanya. 

Aditya menambahkan, ATS dan BTK dilaporkan telah menyalahgunakan kepercayaan korban untuk melakukan penipuan dan penggelapan dalam mengelola perusahaan jasa kapal wisata. Mereka nekat membuat laporan fiktif dan uang dari para pelanggan yang sebenarnya sudah dibayar tidak diserahkan kepada korban selaku pemilik usaha.

Berdasarkan hasil audit internal perusahaan, keduanya telah menggelapkan uang sebanyak Rp250 juta milik perusahaan dari pembayaran 12 kali trip pada tahun 2021. Uangnya mereka pakai untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang. 

"Aksi penggelapan yang dilakukan oleh keduanya terbongkar setelah pemilik perusahaan melakukan audit internal dan juga pengecekan terhadap data perjalanan wisata (trip) yang ada di Kantor Syahbandar Labuan Bajo," ucapnya.

Saat ini kedua buronan tersebut sudah ditahan di Markas Polres Manggarai Barat. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Topik Menarik