Tia Rahmania Tak Terima Batal Dilantik Jadi Anggota DPR, bakal Buat Laporan ke Bawaslu
JAKARTA, iNews.id - Mantan calon anggota legislatif (caleg) DPR terpilih Tia Rahmania berencana melayangkan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (30/9/2024). Laporan itu terkait dirinya batal dilantik sebagai anggota DPR karena dipecat PDIP.
"Rencanya akan membuat laporan ke Bawaslu," kata kuasa hukum Tia Rahmania Purbo Asmoro saat dihubungi, Minggu (29/9/2024).
Purbo menjelaskan, pelaporan itu didasari atas tindakan PDIP yang mengganti kliennya selaku anggota DPR terpilih dengan Bonnie Triyana.
"Terkait dengan pergantian Ibu Tia sebagai calon terpilih tidak sah," ucap Purbo.
Diketahui, Tia Rahmania batal dilantik menjadi anggota DPR meski meraih suara terbanyak di dapil Banten I. Dia digantikan oleh Bonnie Triyana yang berada di urutan kedua raihan suara terbanyak.
Pergantian itu karena Tia dipecat PDIP. Partai berlambang banteng itu menyatakan Tia terbukti melanggar etik lantaran menggelembungkan suara di Pileg 2024.
Yulianus Sagisolo : Masyarakat Harus Cerdas Memilih Pemimpin Untuk Perubahan Sorong Selatan
Juru Bicara PDIP Chico Hakim menjelaskan, kasus itu berawal ketika Bawaslu Banten memutus 8 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dapil Banten I (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan Tia pada 13 Mei 2024.
Selain Tia, kata Chico, PDIP juga menerima laporan serupa yang mengarah pada Rahmad Handoyo, caleg PDIP dari dapil Jawa Tengah V. Mendapat laporan itu, Mahkamah Partai PDIP menyidangkan kasus Tia dan Rahmad pada 14 Agustus 2024.
"Mahkamah Partai memutus keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai," ujar Chico, Kamis (26/9/2024).
Akan tetapi, Bawaslu Provinsi Banten menemukan fakta mengejutkan terkait kasus Tia Rahmania itu. Dari hasil penelusuran, Bawaslu Banten tidak menemukan bukti kuat terkait keterlibatan Tia Rahmania dalam penggelembungan suara.
Namun sebaliknya, Bawaslu menemukan fakta baru bahwa panitia pemilihan kecamatan atau PPK terbukti terlibat dalam manipulasi suara tersebut.
Bawaslu Banten menemukan fakta baru bahwa panitia pemilihan kecamatan atau ppk terbukti terlibat dalam manipulasi suara Tia Rahmania ke Bonnie Triyana, ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten, Badrul Munir, Sabtu (28/9/2024).