Apa Betul Hukuman Fisik di Sekolah seperti Sering Terjadi di Generasi 90-an Lebih Efektif?

Apa Betul Hukuman Fisik di Sekolah seperti Sering Terjadi di Generasi 90-an Lebih Efektif?

Terkini | okezone | Minggu, 6 Oktober 2024 - 10:36
share

BELAKANGAN ini kita memang kerap disajikan dengan berita-berita kekerasan yang terjadi di institusi pendidikan. Tidak jarang, peaku dari kekerasan ini adalah tenaga pengajar. 

Meski demikian, banyak yang membandingkan pendidikan saat ini dengan masa lalu. Di mana ketika pengajaran di masa lalu, hukuman fisik bukanlah hal yang tabu dilakukan di institusi pendidikan.

Anggi Afriansyah, Peneliti Sosiologi Pendidikan Pusat Penelitian Kependudukan BRIN, mengatakan hukuman fisik bukan bagian dari pendidikan. Apalagi, jika tindakan tersebut dilakukan dengan cara yang tidak memenuhi kebutuhan belajar mengajar kegiatan di lembaga pendidikan.

"Hukuman fisik sebenarnya tidak mendidik bila siswa atau pelajar tidak belajar dari hukuman, padahal hakikat hukuman adalah untuk menyadarkan siswa bahwa tindakan tertentu di luar pendidikan," kata Angi seperti dilansir dari Antara.

Anggi mengatakan, hukuman terhadap siswa dinilai berlebihan jika ada unsur kekerasan disertai penyiksaan, seperti dipaksa melakukan olah raga berlebihan yang tidak sesuai dengan kondisi fisik siswa atau perlakuan yang dapat menimbulkan cedera. Anggi menambahkan, hukuman fisik sebaiknya tidak digunakan lagi karena tidak lagi efektif memberikan efek jera seperti dulu.

"Hukuman berupa hukuman fisik tentunya harus ditinggalkan. Anak bisa diminta untuk membersihkan lingkungan, membantu masyarakat atau tindakan lain yang bisa membuat mereka paham bahwa mereka melakukan banyak hal bermanfaat,” kata Anggi.

Peneliti jebolan Universitas Indonesia ini mengatakan, pendidikan merupakan komitmen antara pendidik dengan pihak yang terdidik, sehingga harus ada aturan yang disepakati kedua belah pihak untuk menghormati proses pendidikan.

 

Kedua belah pihak harus menyadari bahwa ada tindakan atau sanksi jika melanggar perjanjian. Pendidikan berbasis kasih sayang juga akan menyarankan tindakan atau hukuman yang mengutamakan cinta kasih dibandingkan kekerasan.

Namun jika ada siswa yang melakukan perbuatan di luar batas kesepakatan, maka kesepakatan mengenai hukuman yang dijatuhkan harus mengikutsertakan orang tua, misalnya ada pelaku penindas, pelaku kekerasan, perkelahian, narkoba, kekerasan seksual dan lain-lain.

“Dalam konteks ini, pihak sekolah tentu tidak bisa membungkam para pelaku kejahatan dan membiarkan mereka tidak dihukum. Sekali lagi, kesepakatan apa yang disepakati secara prinsip mengenai berbagai tindakan pelanggaran dan sanksinya," katanya.

Menurutnya, ketika terjadi pelanggaran hendaknya dikenakan sanksi sesuai aturan yang telah disepakati. Apabila berdampak pada proses hukum, hendaknya dikenakan sanksi hukum juga dengan memanfaatkan perlindungan hukum, karena bidang pendidikan bukanlah bidang dimana salah satu pihak menghukum pihak yang lain.

Topik Menarik