Jangan Lakukan Hal Ini di Sekitar Rel Kereta, Awas Ada Sanksinya!

Jangan Lakukan Hal Ini di Sekitar Rel Kereta, Awas Ada Sanksinya!

Terkini | okezone | Minggu, 6 Oktober 2024 - 22:01
share

JAKARTA - Masih banyak masyarakat melakukan aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api. Padahal hal tersebut sangat dilarang dan ternyata ada sanksinya.

Ruang manfaat jalur kereta api mencakup jalan rel dan dan area tanah di sisi kiri dan kanan rel, serta ruang atas dan bawahnya yang biasanya digunakan untuk konstruksi rel, penempatan fasilitas operasi kereta api, serta bangunan pendukung lainnya.

Berikut ini terdapat ketentuan yang berlaku berdasarkan Pasal 181 UU Perkeretaapian nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian:

- Berada di ruang manfaat jalur kereta api.

- Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.

- Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk petugas di bidang perkeretaapian. Hal tersebut dikarenakan mereka mempunyai surat tugas dari penyelenggara prasarana perkeretaapian.

Jika masyarakat tetap melakukan aktivitas di ruang jalur kereta api, tentunya akan mendapat sanksi. Tentunya sanksi tersebut ada pasalnya, yaitu Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang berbunyi:

Topik Menarik