Pembunuh Perempuan dalam Lemari Kos di Jambi Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
JAMBI, iNews.id - Daniel Sihombing (24) tersangka pembunuhan sadis terhadap Resti Widia (30) terancam hukuman 15 tahun pidana penjara. Dia membunuh koran lalu menyimpan mayat dalam lemari pakaian kamar kos di kawasan Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan atau 365 KUHP ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.
"Diancam pasal pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Kombes Eko Wahyudi, Senin (7/10/2024).
Menurutnya, korban dibunuh secara sadis oleh tersangka usai keduanya berhubungan intim selayaknya suami istri.
"Korban diketahui meninggal dunia karena leher patah dan benturan di kepala," katanya.
Kapolresta mengungkapkan, tersangka nekat membunuh korban yang merupakan teman kencannya lantaran tergiur dengan perhiasan dan uang.
"Tersangka ini semata-mata tergiur dengan perhiasan yang dimiliki korban, tidak ada motif asmara atau lainnya," ucapnya.
Raffi Ahmad Ulurkan Tangan, Tubagus Joddy Dapat Kesempatan Baru Bukan di RANS jadi Dimana?
Ironisnya, tersangka ini melakukan pembunuhan usai menggunakan jasa korban.
"Menurut pengakuannya, tersangka sudah dua kali menggunakan jasa korban," ujar Eko.
Untuk barang bukti yang diamankan polisi yaitu satu setel pakaian milik tersangka, satu motor, dua ponsel dan sejumlah perhiasan milik korban seperti jam tangan, gelang, cincin serta aksesori lainnya. Saat ini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.