Cerita Driver Ojol Lolos dari Begal Sadis di Lampung, Jatuhkan Motor saat Dikalungi Golok

Cerita Driver Ojol Lolos dari Begal Sadis di Lampung, Jatuhkan Motor saat Dikalungi Golok

Terkini | inews | Senin, 7 Oktober 2024 - 19:06
share

BANDARLAMPUNG, iNews.id – Driver ojek online (ojol) di Kota Bandarlampung nyaris tewas dibegal penumpang. Korban Rizki Hidayat (24) lolos dari maut setelah menjatuhkan sepeda motor saat lehernya ditodong golok di jalanan sepi.

Diperoleh informasi, peristiwa itu berawal saat driver ojol Rizki Hidayat, warga Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung menerima orderan dari pelaku Irfan Kurniawan (37), Sabtu (5/10/2024). 

Saat itu, pelaku memesan ojek dengan rute pengantaran dari Kecamatan Panjang tujuan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian.

Setelah menjemput pelaku di kawasan Jalan Yasir Hadibroto, Kecamatan Kedamaian, pelaku tiba-tiba mengeluarkan golok dan menghunusnya ke leher korban. Pelaku mengancam agar korban menyerahkan sepeda motor matik miliknya.

Korban yang terancam langsung bereaksi dengan menjatuhkan sepeda motor ke tepi jalan untuk menyelamatkan diri. 

“Saat terjatuh, saya sempat mencabut kunci kontak dan berteriak minta pertolongan. Sementara pelaku melarikan diri ke arah permukiman warga,” kata Rizki, Senin (7/10/2024).

Dibantu warga sekitar, korban kemudian langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Tanjung Karang Timur.

Kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak cepat ke lokasi untuk mengepung pelaku yang bersembunyi di salah satu rumah warga.

Karena pelaku menunjukkan tindakan yang membahayakan petugas dan warga sekitar, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak tersangka di bagian kaki.

Di hadapan polisi, tersangka Irfan Kurniawan mengaku terpaksa membegal korban karena terdesak biaya untuk membayar utang sebesar Rp6 juta.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena mencoba melakukan perlawanan aktif saat hendak dilakukan penangkapan. “Pelaku sudah kita amakan di Mapolsek Tanjung Karang Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam 7 tahun penjara dan kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanjung Karang Timur.

Topik Menarik