Klarifikasi PT Letawa Pastikan Taat Aturan dan Memiliki HGU
PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Anak usaha PT Astra Agro Lestari (PT AAL) bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit mengklarifikasi terkait pemberitaan batas-batas Hak Guna Usaha (HGU) PT Letawa pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang terbit di iNewsMamuju.id dengan judul "Argumen dan Bantahan Berdatangan Terkait Batas HGU PT Letawa, Memicu Ketegangan Warga Lariang" digelar di ruang aspirasi DPRD Pasangkayu pada hari Kamis 3 Oktober 2024 lalu, Senin (7/10/2024).
Perusahan PT Letawa yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memastikan operasionalnya berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
“Perusahaan tengah dalam proses pengurusan Hak Guna Usaha untuk lahan seluas 49 hektar,” kata Agung Senoaji, Community Development Area Manager (CDAM) yang mewakili PT Letawa. Lahan tersebut dipermasalahkan sebagian orang yang mengaku warga Desa Lariang, Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Pj Gubernur Sampaikan Amanat Mendagri dalam Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Sultra Periode 2024-202
Lahan seluas 49 hektar yang dikelola oleh PT Letawa sejak memperoleh pelepasan kawasan hutan seluas 15.000 Ha dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada tahun 1996 itu, menurut Agung, merupakan bentuk ketaatan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.
Komitmen dan sikap tegas dalam menjamin operasional perusahaan yang patuh pada peraturan ini diungkapkan Agung dalam rangka menanggapi pemberitaan di beberapa media terkait unjuk rasa oknum masyarakat desa Lariang dan berujung pada rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu, pada Kamis (3/10).
RDP ini merespon aspirasi segelintir warga yang menamakan dirinya sebagai Aliansi Masyarakat Lariang. Mereka menuntut pemerintah (Pemda) Pasangkayu tidak menerbitkan dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) yang sedang diajukan PT Letawa.
Dalam RDP yang digelar secara singkat di ruang rapat DPRD Pasangkayu itu, pihak Badan Pertanahan (BPN) Pasangkayu memang menyatakan lahan tersebut berada di luar HGU PT Letawa.
“Atas dasar itu pula PT Letawa mengurus dokumen PKKPR dalam rangka menaati peraturan untuk lahan yang dikelola perusahaan namun ternyata di luar HGU,” terang Agung.
Agung menambahkan, sebagai perusahaan yang hadir dan telah dirasakan manfaat serta kontribusinya bagi kemajuan daerah, PT Letawa terus konsisten dalam menjalankan tanggung jawabnya kepada masyarakat.
“Melalui program-program CSR, meliputi bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan serta infrastruktur, PT Letawa senantiasa hadir untuk turut serta berperan bagi kesejahteraan masyarakat,” lanjut Agung.
Untuk itu, ia sangat menyayangkan masyarakat yang terprovokasi oleh hasutan oknum yang memanfaatkan situasi.
“Apabila memang masyarakat ini memiliki legalitas yang sah di atas lahan tersebut, silahkan melakukan gugatan ke instansi yang berwenang,” tegas Agung.
Dihubungi terpisah, Anggota DPRD Pasangkayu yang memimpin jalannya RDP, Saifuddin A. Baso mengatakan, ada dua rekomendasi yang diusulkan DPRD atas permasalahan ini, yakni meminta Pemda Pasangkayu untuk membentuk tim terpadu yang berisi instansi-instansi terkait untuk dapat merumuskan penyelesaian, dan meminta kepada perusahaan dan juga masyarakat untuk sementara tidak melakukan aktivitas diatas lahan yang dipersoalkan.
“Kami menghimbau agar jangan dulu ada yang melakukan aktivitas, jangan bikin ribut dan tolong kita jaga bersama kondusifitas di Kabupaten Pasangkayu, apalagi saat ini sudah menjelang agenda pilkada,” tutup Saifuddin.