Rekonstruksi Kematian Ragil Alfarizi, Tahanan Polsek Kumpeh Ilir Tewas di Tangan 2 Polisi
JAMBI, iNews.id - Polisi menggelar rekonstruksi tewasnya tahanan bernama Ragil Alfarizi (20) di sel penjara Polsek Kumpeh Ilir, Senin (7/10/2024). Rekonstruksi berlangsung di Polsek Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Reka ulang ini turut disaksikan sejumlah keluarga korban. Selain itu tampak hadir perwakilan kejaksaan.
Pantauan iNews, rekonstruksi dimulai dari kedua tersangka yang merupakan anggota Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, Jambi yakni berinisial Bripka YS dan Brigadir FW mencari korban. Korban diduga telah melakukan pencurian.
Selanjutnya, mereka mencari korban bersama saksi dengan menggunakan motor. Setelah ditemukan korban dibawa ke Polsek hingga tewas dalam sel tahanan.
Kasat Reskrim Polres Muarojambi AKP Jimmy Fernando mengatakan, rekonstruksi digelar guna memastikan sejauh mana kejadian sebenarnya.
"Untuk mencocokkan dengan BAP tersangka. Kita cocokkan lagi kebenaran masing-masing pihak sehingga tidak ada rekayasa," ujarnya, Senin (7/10/2024).
Selain itu untuk mengetahui gambaran jelas, urutan kejadian dan lokasi dari masing-masing pihak.
"Apakah ada kebenaran dari keterangan saksi dan tersangka," kata Jimmy.
Sebelumnya, polisi menetapkan dua oknum polisi anggota Polsek Kumpeh Ilir sebagai tersangka kasus tahanan tewas. Mereka dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 333 KUHP subsider 351 KUHP tenyang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.
Diketuai, korban Ragil ditangkap hanya berdasarkan informasi dari Kepala SD 35 Desa Tanjung. Penangkapan dilakukan tanpa adanya laporan polisi (LP) dari pelapo maupun surat penangkapan resmi. Ragil ditangkap saat bermain catur bersama temannya pada Rabu (4/9/2024) malam.