Muatan Overload,Truk Pengangkut Pasir 24 Jam Nonstop Resahkan Warga Cilegon dan Mancak
CILEGON, iNewsBanten - Wilayah Kecamatan Mancak Kabupaten Serang jadi incaran empuk pengusaha tambang pasir, meskipun galian pasir tersebut berada diwilayah Kabupaten Serang akan tetapi untuk aktivitas kendaraan pengangkut pasir melintasi jalur lingkar selatan Kota Cilegon, Selasa (08/10/2024).
Dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan penambangan pasir tersebut adalah, ruas jalan lingkar selatan mudah rusak dan kumuh akibat muatan pasir yang selalu Over Load, jadi kegiatan pertambangan pasir tersebut lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya," ucap Marhani Ketua Karang Taruna Kecamatan Ciwandan saat diwawancarai iNewsBanten.
"Ketika dimusim panas terjadi polusi udara yang cukup dahsyat, dan apabila musim penghujan sepanjang jalan lingkar selatan menjadi licin dan berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas sangat tinggi, terutama bagi pengendara sepeda motor, bahkan Minggu kemarin kabar yang beredar di medsos ada warga Mancak seorang perempuan ditabrak lari oleh truk pengangkut pasir, sampai mengalami patah tulang," ungkapnya.
Lebih lanjut lagi Marhani menjelaskan, saya berharap Pemerintah Kota Cilegon harus menganggarkan biaya perawatan yang cukup tinggi akibat berbagai pelanggaran tersebut, belum lagi potensi kerugian negara yang memungkinkan para penambang pasir yang menggunakan solar bersubsidi.
"Para petugas pun agak kesulitan untuk melakukan pengawasan terhadap lokasi tambang pasir tersebut, meskipun ada retribusi terhadap Pemerintah Daerah, mungkin yang paling diuntungkan adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Serang sedangkan Pemerintah Kota Cilegon jadi Penonton," ujarnya.
"Karena lokasi tambang pasir tersebut sebagian besar berada diwilayah Kabupaten Serang, Pemkot Cilegon hanya kena imbasnya dan yang kena dampaknya adalah masyarakat Cilegon, oleh karena itu saya minta kepada Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Perhubungan harus menindak tegas supir truk pengangkut pasir yang melakukan pelanggaran Over Load dan saya juga berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengawasi secara masif tambah galian c, karena tidak menutup kemungkinan para pengusaha penambang tersebut menggunakan solar bersubsidi," tutup Marhani.