Pilu, Cerita Hakim Terpaksa Absen Pemakaman Mertua karena Tak Punya Ongkos Pulang

Pilu, Cerita Hakim Terpaksa Absen Pemakaman Mertua karena Tak Punya Ongkos Pulang

Terkini | inews | Selasa, 8 Oktober 2024 - 12:48
share

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur (Jatim) Aji Prakoso membagikan kisah pilu lantaran mendapat gaji yang rendah. Sambil terisak, dia bercerita terpaksa tak menghadiri pemakaman mertuanya di Denpasar, Bali karena tak memiliki ongkos untuk pulang.

Semula, dia bercerita saat itu ditugaskan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Lantaran uang yang terbatas, dia dan sang istri tak bisa menghadiri prosesi pemakaman mertuanya. 

"Kami tidak bisa untuk berada di permakaman orang tua kami. Saya harus menghibur istri saya, karena orang tuanya meninggal, ya orang tua saya juga dan menyampaikan permohonan maaf, bahwa kita tidak bisa pulang ke Denpasar pada saat itu," tutur Aji saat beraudiensi bersama pimpinan DPR, Selasa (8/10/2024).

Menurutnya, pengalaman pahit terkait kesejahteraan juga dialami oleh para hakim lainnya di Indonesia. "Tidak sedikit yang harus berpisah, akhirnya bercerai dengan pasangannya karena persoalan ekonomi ini," kata Aji.

Dia menyadari, ekonomi rakyat sedang tak baik-baik saja. Namun, dia menekankan pihaknya tak menuntut kekayaan. 

Menurut dia, pihaknya hanya ingin gaji yang diterima dinaikkan satu kali lipat lebih dari besaran saat ini.

"Kami hanya meminta besaran kenaikan 142 persen, tidak ada setengahnya dari 300 persen kenaikan gaji pegawai Kemenkeu. Padahal ancaman terhadap keamanan kami, ancaman terhadap jiwa kami, jiwa keluarga kami, itu nyata di depan mata," ujar Aji.

Dia pun mengakui keluarganya pernah terancam saat menangani perkara pembunuhan. "Posisi saya harus nginap di kantor karena harus men-draft putusan, istri dengan tiga orang anak kecil, tidak punya ART karena keterbatasan ekonomi, menyampaikan, ‘Yah, rumah bolak-balik didatangi orang malam-malam, pintunya juga digedor’. Ini kondisi nyata," ujarnya.

"Saya sampaikan hubungi tetangga. Ini bukan cerita saya saja, tapi cerita rekan-rekan hakim yang ada di Indonesia. Kami tidak minta menjadi kaya raya tidak, tapi kami minta negara hadir," kata dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid mengungkapkan pihaknya menuntut kenaikan tunjangan hakim yang tak naik selama 12 tahun. Kenaikan yang diminta mencapai 142 persen.

"Tuntutan hakim se-Indonesia adalah kenaikannya kita minta di angka 142 persen dari tunjangan jabatan yang ada di tahun 2012," ujar Juru Bicara SHI Fauzan Arrasyid usai beraudiensi di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (7/10/2024).

Dia mengatakan, tuntutan itu berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pihaknya. Kenaikan 142 persen itu dikhususkan bagi hakim tingkat pengadilan kelas II.

“Harus disesuaikan dengan profil daerah dari teman-teman karena yang paling berdampak hari ini adalah hakim-hakim di tingkat kelas II yang notabene berada di tingkat kabupaten kota di seluruh Indonesia,” tutur Fauzan. 

Adapun besaran tunjangan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung. Jumlahnya bervariasi tergantung jabatan dan kelas pengadilan.

Bagi hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama dan Pengadilan Militer Tinggi, besaran tunjangan berkisar antara Rp27,2 juta hingga Rp40,2 juta yang disesuaikan berdasarkan jabatan.

Sementara tunjangan hakim tingkat pertama paling sedikit Rp8,5 juta hingga Rp27 juta berdasarkan jabatan dan kelas pengadilan.

Topik Menarik