Jual Miras, Manto Pedagang di Sumberlawang Sragen Diamankan, Polisi Sita 55.5 Liter Ciu

Jual Miras, Manto Pedagang di Sumberlawang Sragen Diamankan, Polisi Sita 55.5 Liter Ciu

Terkini | sragen.inews.id | Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:30
share

SRAGEN, iNewsSragen.id - Seorang pedagang bernama Manto, yang berasal dari Dukuh Gunung Sari, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, ditangkap oleh Polsek Sumberlawang pada Senin, 6 Oktober 2024.

Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi Cipta Kondisi menjelang Pilkada 2025, yang bertujuan untuk menanggulangi peredaran minuman keras di wilayah tersebut.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parmingutan Silalahi, menjelaskan bahwa dari razia tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita total 55,5 liter minuman keras jenis ciu.

Barang bukti yang disita meliputi satu kardus yang berisi 20 botol Le Minerale berukuran 1,5 liter (total 30 liter ciu), satu kardus berisi 17 botol Le Minerale berukuran 1,5 liter (total 25,5 liter ciu), serta dua jerigen kosong berukuran 30 liter yang sebelumnya digunakan untuk menyimpan ciu.

 

Setelah penangkapan, Manto diberikan pembinaan oleh petugas dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak menjual minuman keras lagi. Operasi ini dipimpin oleh Wakapolsek Sumberlawang, Iptu Sigit Krisyanto.

Kapolres menekankan bahwa kegiatan ini merupakan langkah kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Pilkada 2025.

Topik Menarik