Tekankan Netralitas ASN di Pilkada Kuningan, Bawaslu: Dilarang Berpolitik Praktis

Tekankan Netralitas ASN di Pilkada Kuningan, Bawaslu: Dilarang Berpolitik Praktis

Terkini | kuningan.inews.id | Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:10
share

KUNINGAN,iNewsKuningan.id–Bawaslu Kabupaten Kuningan, Jabar, kembali menekankan agar ASN menjaga netralitas di Pilkada 2024. Hal ini disampaikan saat rakor bersama unsur pemerintahan daerah di salah satu hotel wilayah Kuningan, Selasa (8/10).

Rakor ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait hak dan kewajiban politik ASN dalam Pilkada 2024. Termasuk pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, terutama bagi ASN.

Menurut Firman, netralitas ASN merupakan syarat mutlak dalam menjaga kualitas demokrasi. Dalam menghadapi Pilkada, ASN diharapkan mematuhi ketentuan UU Pilkada dan UU ASN, yang melarang keterlibatan ASN dalam politik praktis.

"Kami sosialisasikan aturan-aturan terkait netralitas, termasuk UU Pilkada, UU ASN, serta aturan netralitas bagi TNI dan Polri,” sebutnya.

Ia menegaskan, ASN harus menjaga independensi dan tidak berpihak pada kepentingan politik apapun.

"ASN wajib mematuhi asas netralitas yang tercantum dalam UU nomor 5/2014 tentang ASN, yang secara tegas melarang mereka terlibat dalam kegiatan politik praktis,” tegasnya.

 

Sementara Pj Sekda Kuningan, Dr H A Taufik Rohman yang juga Ketua Satgas Netralitas ASN menekankan, pentingnya profesionalisme ASN dalam Pilkada. Netralitas ASN merupakan kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

"ASN harus bekerja secara profesional tanpa memihak salah satu calon. Ini merupakan kunci utama menjaga kepercayaan publik,”tegasnya.

Dirinya mengimbau seluruh pihak untuk berkomitmen menjaga integritas Pilkada. "Netralitas ASN, transparansi, dan integritas adalah landasan utama dalam memastikan keberhasilan pilkada yang adil dan berkualitas. Mari kita bersama-sama mengawal tahapan Pilkada,”pungkasnya.***

Topik Menarik