Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Tersangka, Penyidik KPK Sita Berdus-dus Uang Suap
JAKARTA, iNewsKutai.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, akhir pekan lalu di wilayah Kalsel. Selain Sahbirin Noor, ada enam tersangka lain yang ditangkap lembaga antirasuah itu.
Empat di antaranya merupakan penyelenggara negara yakni Kadis PUPR Kalsel berinisial SOL, kemudian Kabid Cipta Karya sekaligus PPK, YUL; AMD selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam dan FEB selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel.
Sementara dua orang tersangka lainnya merupakan pihak swasta berinisial YUD dan AND.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi," tegas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (8/10/2024).
Dalam kasus tersebut, penyidik KPK menyita uang suap Rp12 miliar dan 500 dollar Amerika Serikat (AS).
Nurul Ghufron mengungkapkan, uang tersebut merupakan jatah Sahbirin Noor dari empat orang yang berbeda. Persentasenya yakni sebesar 5 persen.
KPK juga menemukan enam paket uang dari tangan pengurus Rumah Tahfidz Darussalam AMD dengan rincian satu kardus berisi Rp1 miliar, satu tas berisi Rp1,2 miliar, satu tas berisi Rp1 miliar, satu kardus dengan foto Gubernur Kalsel berisi Rp800 juta, satu kardus berisi Rp1,2 miliar, dan satu kardus berisi Rp710 juta.
Dari Kabid Cipta Karya YUL, penyidik KPK mengamankan 4 koper berisi uang masing-masing sebanyak Rp1 miliar, Rp1,3 miliar, Rp1 miliar, dan Rp350 juta, serta empat bundle dokumen terkait perkara ini.
"Dua lembar post it berwarna kuning bertuliskan ‘logistik Paman:200 juta, logistik terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5 persen,” ungkapnya.
Selain itu, KPK juga menyita berkas transaksi dari pihak swasta YUD berupa transfer uang sebesar Rp600 juta. KPK juga mengamankan uang dari tiga koper dan satu kantong kresek di tangan Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel FEB berisi uang Rp3,2 miliar dan 500 dolar Amerika Serikat.
Al Haris Didampingi Hafiz, Firdaus Fattah dan Amir Hasbi Silaturahmi Bersama Masyarakat Pemayung
Atas perbuatannya, Sahbirin Noor cs dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara pihak swasta melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang.
"Penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini," pungkasnya.
artikel ini telah tayang di inews.id