Dua Pelaku Pencurian 5 Ekor Kuda Dibekuk Polres Sumba Timur, 4 Pelaku Masih Buron
SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Polres Sumba Timur berhasil membekuk RR (48) dan YDT (40) di tempat yang berbeda. Keduanya terlibat dalam kasus pencurian tenrak kudadi padang pengembalaan Tanarara, Kecamatan Lewa pada Agustus 2024 lalu.
RR terpaksa harus diberikan tindakan tegas dan terukur aparat, karena berusaha melawan petugas dan berupaya melarikan diri via jalur laut saat hendak ditangkap Minggu (6/10/2024) lalu. Sementara YTD tanpa perlawanan berarti berhasil digeladang dari kediamannya pada Senin (7/10/2024) lalu. Keduanya ternyata merupakan residivis kasus serupa.
Dari kedua pelaku, aparat berhasil amankan barang bukti 2 ekor kuda, 2 bilah parang Sumba, juga 4 unit handphone. Demikian dijelaskan Kapolres Sumba Timur AKBP Jacky T. Umbu Kaledi dalam konferensi pers yang digelar di Aula Multimedia Sanika Satyawada, Selasa (8/10/2024) sore tadi.
Dijelaskan Kapolres yang saat itu juga didampingi Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan dan Kapolsek Lewa Ipda Marius P. Himbir, kasus itu berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor yang diterima Polsek Lewa pada tanggal 19 Agustus 2024 lalu oleh HT selaku Korban.
Korban jelas Jacky Umbu melaporkan hilangnya 5 ekor ternak kuda miliknya yang dicuri dari padang penggembalaan di wilayah Desa Tanarara. Kejadian tersebut diduga terjadi pada malam hari, sekitar pukul 23:00 WITA pada tanggal 17 Agustus 2024 lalu.
DD dan SH saksi sekaligus pengembala ternak, lanjut Jacky Umbu pada malam kejadian, melepaskan kuda-kuda tersebut untuk mencari makan seperti biasanya. Dan pada keesokan harinya saat hendak dimaksukkan ke kadang, ditemukan 5 ekor kuda hilang.
“Jadi yang hilang itu 3 ekor betina induk dan 2 ekor anak kuda. Upaya pencarian sudah dilakukan namun tidak berbuah hasil. Hanya ditemukan jejak yang mengarah ke rumah salah satu warga,” jelas Jacky Umbu.
Menerima laporan itu, aparat langsung melakukan penyelidikan, pelacakan dan pengumpulan informasi. Dan dalam waktu 1,5 bulan, aparat yang merupakan gabungan Polsek Lewa dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumba Timur, juga Sat Reskrim Polres Sumba Barat, lakukan investigasi mendalam pada sejumlah wilayah yang tersebar di 3 Kabupaten yakni Sumba Timur, Sumba Tengah, dan Sumba Barat. Akhirnya keberadaan 5 ekor kuda itu berhasil dilacak diawali dengan 2 ekor kuda yang ditemukan di wilayah Labariri, yang letaknya di perbatasan Sumba Tengah dan Sumba Barat.
“Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa kedua kuda tersebut sebelumnya berada di bawah penguasaan dua orang pelaku, yaitu LP alias BA dan TBD alias T, yang merupakan warga Desa Manurara, Kecamatan Katiku Tana Selatan,” urai Kapolres Sumba Timur.
Adapun kedua pelaku pencurian hingga kini masih diamankan dan ditahan di Rutan Mapolres Sumba Timur. Sementara 4 pelaku lainnya masih buron dan akan terus diburu petugas.
“Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Nagara Polres Sumba Timur dan disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun,” papar Jacky Umbu sembari memastikan pengembangan kasus ini guna menelusur lebih jauh jaringan pencurian ternak di Sumba Timur.