Tragis! Warga Sukabumi Tewas Tertabrak Kereta Api Pangrango saat Menyeberang Rel
SUKABUMI, iNews.id - Nasib tragis menimpa FK (35) warga Jalan Dwikora, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Dia tewas tertabrak Kereta Api Pangrango relasi Sukabumi-Bogor saat menyeberang rel di Kampung Nyomplong Kulon RT 02/06, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Selasa (8/10/2024).
Kasubsi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Multimedia (PDIM) Humas Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Ruli Bahtiarudin mengatakan, korban yang membawa motor jenis Yamaha Mio bernomor polisi F 3768 UY awalnya memarkirkan kendaraannya sebelum kereta api lewat.
"Saat itu Kereta Api Pangrango 203A sedang melaju dari arah Kota Sukabumi atau stasiun Sukabumi kurang lebih 100 meter dari pintu perlintasan kereta api Jalan Nyomplong, menuju Kota Bogor atau Stasiun Bogor Paledang," ujarnya, Selasa (8/10/2024).
Ketika itu diduga korban akan menyeberang setelah memarkirkan motor. Namun karena jarak terlalu dekat, korban tertabrak dan terpental sekitar 2 meter dan terjatuh di antara semak-semak pinggir rel kereta api.
Mundur dari Sekretaris DPC Hanura OKI dan Pindah ke Gerbong MURI, Irawansyah: Mereka Harapan Baru
"Mengetahui adanya insiden tersebut, warga sekitar spontan berinisiatif mengevakuasi korban ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. Pada saat perjalanan ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia dan selanjutnya dilakukan visum et refertum," kata Ade.
Sementara itu Plh Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Tohari mengatakan, kecelakaan tertemper kereta api tersebut terjadi tepatnya di KM 56+100/200 Jalur Hilir Petak Jalan Sukabumi-Cisaat, tidak terlalu jauh dari stasiun Sukabumi, titik awal kereta api diberangkatkan.
"Dari kejadian tersebut kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar tertib dan patuh terhadap rambu-rambu yang ada. Dan bagi pemerintahan setempat juga turut berperan aktif untuk ikut meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan di perlintasan sebidang jalur KA," ujar Tohari.
Tohari menambahkan, sesuai aturan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, para pengguna jalan raya wajib berhenti di rambu tanda 'STOP', melakukan tengok kiri-kanan baik pada perlintasan terjaga maupun tidak terjaga. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas.