Bos Judi Online Ditangkap di Jakbar, Omzet Capai Rp60 Juta Sebulan

Bos Judi Online Ditangkap di Jakbar, Omzet Capai Rp60 Juta Sebulan

Terkini | inews | Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:24
share

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Barat menangkap pria berinisial JH (28) terkait kasus judi online. JH diketahui merupakan bos sekaligus pengelola situs judi online.

JH ditangkap di Jalan Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Selasa (8/10/2024) kemarin. JH mengelola situs judi online bernama Berapi 138 dan Gacoan 79.

"Pelaku sudah enam bulan mengoperasikan website judi online tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, dikutip Rabu (9/10/2024).

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan omzet hingga Rp60 juta setiap bulan. Keuntungan bersih yang bisa dicapainya juga mencapai puluhan juta.

Penangkapan JH bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah terkait aktivitas judi online. Polisi langsung menyelidiki laporan tersebut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya satu unit handphone, enam monitor, dua CPU, satu keyboard, satu hard disk, hingga buku tabungan dan kartu atm.

Atas perbuatannya, JH dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.

"Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat," kata Syahduddi.

Topik Menarik