Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye, Tim Pemenangan Batur Siap Jelaskan ke Bawaslu Grobogan
GROBOGAN,iNewsMuria,id – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Grobogan menemukan potensi dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon Bambang Pujiyanto dan Catur Sugeng Susanto.
“Potensi dugaan pelanggaran kampanye oleh pasangan calon terjadi saat senam di Grobogan,” jelas Ketua Bawaslu Groboagan Fitria Nita Witanti saat kegiatan di Hotel Grand Master Purwodadi, Senin (14/10/2024).
Menurut Fitria di sela-sela acara Sosialisasi Pengawasan Partisipasif, Peran Tokoh Masyarakat Dan Tokoh Agama Dalam Pengawasan Pemilihan 2024, dugaan pelanggaran kampanye terkait hadiah kegiatan.
Di mana, lanjut Ketua Bawaslu Grobogan, hadiah dalam kegiatan senam di Kecamatan Grobogan, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Grobogan nomor dua, nilainya di atas Rp1 juta.
“Padahal kita secara global sudah menyampaikan terkait nilai hadiah yang tidak boleh melebihi Rp1 juta,” kata Fitria.
Hal itu sebagaimana di atur dalam Pasal 66 ayat (5) PKPU No 13 Tahun 2024 tentang Kampanye :
Pasangan calon dan /atau tim kampanye dapat memberikan hadiah dalam pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) dengan ketentuan:
a. dalam bentuk barang; dan
b. nilai setiap barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling banyak Rp1.000.000
Kemudian dugaan pelanggaran kampanye yang kedua yakni kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka dan dialog tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pasangan calon nomor 2 Batur di Pasar Induk Purwodadi, Grobogan.
“Saat ini sedang kami kaji kemudian diplenokan terkait dugaan tersebut apakah terbukti melanggar atau tidak. Jika pelanggaran administrasi, rekomendasi ke KPU, namun jika pidana kita sampaikan ke Gakumdu,” tegas Ketua Bawaslu.
Menanggapi potensi dugaan kampanye, Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Bambang Pijiyanto - Catur Sugeng Susanto (Batur) Ahmad Fathoni mengatakan siap menjelaskan ke Bawaslu Grobogan.
“Kami siap jelaskan jika dipanggil oleh Bawaslu Grobogan mengenai potensi dugaan pelanggaran tersebut,” jelas Ahmad Fathoni di Kantor Pemenangan Pasangan No 2 Batur di Jalan Gajah Mada Purwodadi.
Diduga Mencatut Nama UNJ dan KMPI, Mahasiswa Demo Tuntut Ubedillah Dipecat dari Jabatannya
Menurut Fathoni, untuk acara senam di Grobogan panitia sudah menyiapkan hadiah sesuai aturan di bawah Rp1 juta per item. Namun ada hadiah yang diberikan di lokasi di luar yang disediakan panitia nilainya di atas Rp1 juta.
“Jadi kami sudah mengikuti imbauan Bawaslu Grobogan terkait nilai hadiah. Namun on the spot ada yang memberikan hadiah dan nilainya di atas Rp1 juta,” tutur Fathoni.
Sedang terkait STTP, sambung Fathoni, tim pemenangan sudah berkonsultasi dengan Polres Grobogan terkait kegiatan grebeg pasar tidak perlu menggunakan STTP.
“Sehingga ketika tim grebeg pasar dan berdialog dengan peserta, kami sesuai dengan hasil konsultasi dengan Polres Grobogan tidak ada STTP,” ungkap Fathoni. (*)