Mahasiswa Gelar Aksi Solidaritas Korban Truk Tanah di Tigaraksa, Tuntut Copot Kadishub dan Satpol-PP
TANGERANG, iNewsBanten — Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang menggelar aksi solidaritas di bunderan Bugel, Tigaraksa pada Kamis 17 Oktober 2024.
Pantauan di lokasi, aksi tersebut dilakukan para mahasiswa lantaran banyaknya korban kecelakaan akibat truk tanah yang melanggar Peraturan Bupati Tangerang No 12 Tahun 2022 tentang jam operasional truk tanah. Salah satunya yang baru ini di bunderan Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Sabtu, 12 Oktober 2024 malam.
Mereka datang dengan membawa berbagai atribut, mulai dari poster yang bertuliskan Saveazka, hingga poster dengan foto Kadishub dan Kasatpolpp yang bertuliskan tak becus tegakkan Perbup. Selain, poster mereka juga membawa peti jenazah dan bunga untuk simbol dalam aksi tersebut.
Ketua GMNI Kabupaten Tangerang Endang Kurnia mengatakan, menilai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah gagal menegakan Perbup dalam melindungi masyarakat.
Kabar Gembira untuk Orang Tua! Supian Suri Siap Wujudkan Pusat Layanan Terpadu untuk Anak Istimewa
Atas hal itu, pihaknya meminta dan mendesak Bupati Tangerang untuk mencopot Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Achmad Taufik dan Kepala Satpol-PP (Kasatpol-PP) Kabupaten Tangerang.
"Untuk itu kami mendesak agar Kadishub dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang dicopot karen tidak becus mengamankan kebijakan Perbup Nomor 12 Tahun 2022, " kata Endang kepada wartawan dilokasi.
Selain pihaknya juga menuntut Pemkab Tangerang untuk bertanggung jawab membiayai anak dari pasangan suami istri korban kecelakaan akibat tertabrak dumpt truk pelanggar Perbup.
"Akibat insiden itu anak tersebut menjadi yatim piatu. Kami mendesak Pemkab Tangerang harus bertangung jawab, terutama untuk biaya pendidikan anak tersebut hingga jenjang kuliah," pungkasnya.