Infografis Menteri Purnatugas Dapat Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Infografis Menteri Purnatugas Dapat Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Terkini | inews | Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:43
share

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo meneken aturan pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara yang telah berakhir masa tugasnya atau purnatugas pada Selasa (15/10/2024).

Keputusan tersebut diatur pada peraturan presiden (Perpres) nomor 121 tahun 2024 tentang jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugas menteri negara.

Jaminan pemeliharaan kesehatan juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara. Jaminan pemeliharaan kesehatan dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya.

Topik Menarik