Pensiunan Menteri Era Jokowi Dapat Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Dibayar APBN

Pensiunan Menteri Era Jokowi Dapat Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Dibayar APBN

Terkini | okezone | Jum'at, 18 Oktober 2024 - 06:05
share

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 121 tahun 2024. Peraturan Presiden ini membahas pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan bagi para menteri negara yang telah menyelesaikan masa tugasnya. Aturan ini secara resmi ditetapkan pada Selasa (15/10/2024).

Tetapi ternyata di dalam Perpres tersebut tidak hanya menteri negara saja yang berhak menerima jaminannya. Tetapi Sekretaris Kabinet dan pasangan sahnya juga mendapatkan jaminan tersebut apabila terdaftar di dalam administrasi resmi.

Berikut adalah daftar penerima jaminan kesehatan purna tugas yang diatur dalam Perpres tersebut yang sudah dirangkum oleh Okezone, Kamis (17/10/2024):

Menteri Negara Purna Tugas

Seperti yang dijelaskan pada pasal 1 ayat 1, pada pasal tersebut dijelaskan bahwa jaminan diberikan bagi menteri yang telah usai melaksanakan tugas di kabinet. Nantinya, setiap menteri akan mendapatkan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan.

Sekretaris Kabinet Purna Tugas

Jaminan pemeliharaan kesehatan juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet. Hal ini menegaskan bahwa pejabat penting lain dalam pemerintahan selain menteri juga berhak atas fasilitas kesehatan ini setelah masa tugas mereka berakhir.

Pasangan Sah Menteri

Selain untuk menteri dan Sekretaris Kabinet, jaminan pemeliharaan kesehatan juga diberikan kepada istri atau suami yang sah dari menteri yang telah menyelesaikan tugasnya. Aturan ini memastikan bahwa pasangan resmi yang tercatat dalam administrasi negara juga mendapatkan hak yang sama terkait fasilitas kesehatan.

Topik Menarik