Besaran Uang Tunjangan Pensiun jokowi
JAKARTA - Masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Setelah menyelesaikan masa jabatannya, Jokowi akan tetap menerima fasilitas keuangan dari negara berupa uang pensiun dan fasilitas lainnya.
Aturan terkait pemberian uang pensiun kepada presiden tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan dan Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa mantan presiden berhak menerima uang pensiun yang ditentukan berdasarkan masa jabatan dan gaji pokok saat menjabat.
Tujuan dari ketentuan ini adalah memberikan penghargaan kepada pejabat negara atas pengabdian mereka, serta memastikan bahwa mereka memiliki jaminan finansial setelah masa jabatannya berakhir.
https://youtu.be/Q9-gQkCoUnA?si=fu77HPzKZhRuPNxU
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Pasal 2 Ayat 1, diatur bahwa gaji pokok Presiden Republik Indonesia ditetapkan sebesar enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara lainnya. Gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini adalah Rp5.040.000, sehingga gaji pokok Presiden Jokowi saat ini adalah Rp30.240.000 per bulan.
Angka tersebut juga akan didapat Jokowi setelah ia resmi pensiun dari jabatan Presiden Republik Indonesia. Uang pensiun tersebut dapat meningkat seiring dengan kenaikan gaji pokok yang ditetapkan oleh pemerintah.