Segini Gaji yang Diterima Prabowo-Gibran Usai Resmi Jadi Presiden dan Wapres Indonesia
JAKARTA - Gaji yang akan terima Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka usai resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia masa periode 2024-2029.
Besaran gaji Presiden diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, dan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
UU tersebut menjelaskan tentang hak keuangan administratif Presiden dan Wakil Presiden. Termasuk penjelasan terkait dana pensiun pokok beserta tunjangan mantan presiden dan wakilnya.
Pada Pasal 2 Ayat 1 UU itu disebutkan, gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Lalu pada Pasal 2 Ayat 2 tertulis gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp30.240.000 atau sebesar 6 x Rp5.040.000 per bulan. Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.
Untuk besaran tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp32.500.000 per bulan. Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp22.000.000.
Dengan demikian total gaji dan tunjangan jabatan yang didapat Prabowo sebagai presiden sebesar Rp62.740.000 per bulan. Sedangkan Gibran mendapat total gaji dan tunjangan jabatan sebagai wapres sebesar Rp44.160.000 per bulan. Namun, angka ini bisa lebih besar karena belum termasuk tunjangan dan fasilitas melekat lainnya.