BUMN PANN Resmi Dibubarkan Usai 50 Tahun Beroperasi, Pegawainya Sisa 7 Orang

BUMN PANN Resmi Dibubarkan Usai 50 Tahun Beroperasi, Pegawainya Sisa 7 Orang

Terkini | okezone | Minggu, 20 Oktober 2024 - 14:35
share

JAKARTA - BUMN PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PT PANN dibubarkan. BUMN ini dibubarkan setelah 50 tahun beroperasi.

PANN ini pernah disoroti lantaran menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) namun pegawainya tinggal 7 orang.

Keputusan pembubaran BUMN PANN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional yang ditetapkan dan berlaku pada 17 Oktober 2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi.

"Pengembangan Armada Niaga Nasional tidak dapat dipertahankan lagi, sehingga perlu untuk membubarkan perusahaan," tulis PP Nomor 43/2024.

Dalam Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2024 disebutkan, pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PANN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN, peraturan di bidang perseroan terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Sementara, dalam Pasal 3 ditegaskan penyelesaian pembubaran PT PANN termasuk likuidasinya dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PP ini atau 17 Oktober 2024.

Sekadar informasi, PANN didirikan sebagai wahana untuk menyelenggarakan program investasi kapal niaga nasional

Topik Menarik