5 Berita Populer: TNI AD Buka Suara soal Status Mayor Teddy hingga Utusan Khusus Prabowo

5 Berita Populer: TNI AD Buka Suara soal Status Mayor Teddy hingga Utusan Khusus Prabowo

Terkini | inews | Rabu, 23 Oktober 2024 - 05:30
share

JAKARTA, iNews.id TNI AD memberikan keterangan atas penugasan Mayor Inf Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Menurut Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Mayor Teddy masih berstatus sebagai perwira TNI aktif karena Seskab tidak setingkat Menteri.

Berita populer lainnya adalah Prabowo yang akan lantik 7 Utusan Khusus Presiden.

Berikut rangkuman berita populer, Selasa (22/10/2024)

1. TNI AD Buka Suara soal Status Mayor Teddy usai Ditunjuk Jadi Seskab

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, sudah bertanya kepada Sekretariat Militer Presiden terkait status Mayor Inf Teddy Indra Wijaya yang ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh presiden Prabowo Subianto.

"Setelah saya konfirmasi ke Setmilpres, seskab itu tidak setingkat menteri, strutkurnya di bawah Kemensetneg, jabatan seskab itu bisa dijabat TNI aktif termasuk eselon II, maksimal pangkat tertinggi brigjen (brigadir jenderal)," kata Wahyu kepada wartawan, Senin (21/10/2024).

Dengan demikian, jelas bahwa Mayor Teddy masih berstatus sebagai perwira aktif dan bertugas di luar struktur TNI.

2. Dikira Orang Malaysia, Pemain Keturunan Berdarah Bogor Ini Siap Gabung Timnas Indonesia


Thomas Poll, merupakan pemain keturunan Indonesia, tepatnya Bogor. Poll yang pernah dikira orang Malaysia itu menyatakan kesiapannya untuk bergabung dan membela timnas Indonesia.

"Kakekku sudah meninggal, dan saat dia umur 2 tahun dia pindah ke Belanda di tahun 1948, tetapi kakak dari kakekku masih hidup dan dia di tahun 1939 lahir di Indonesia dan dia saat umur 11 tahun pindah ke Belanda," kata Thomas Poll dikutip Senin (21/10/2024).

Poll mengaku bahwa hingga kini PSSI belum menghubunginya, dan ia mengaku terbuka untuk bermain di timnas Indonesia.

3. Mengapa Prabowo Pilih Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Menhan? Ini Kisah 2 Sahabat Sejak Taruna


Presiden Prabowo Subianto menunjuk Letnan Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin ditunjuk sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) dalam Kabinet Merah Putih. Rupanya, sudah terjalin persahabatan yang cukup erat antara Prabowo dan Sjafrie.

Keduanya diketahui sudah bersahabat sejak di Akmil. Selanjutnya, mereka juga bertugas bersama di kompi pimpinan Lettu Mujain. Meskipun setelahnya, Prabowo dan Sjafrie melanjutkan karier masing-masing.

4. Prabowo bakal Lantik 7 Utusan Khusus Presiden: Raffi Ahmad hingga Gus Miftah


Presiden RI periode 2024-2029, Prabowo Subianto, dijadwalkan akan melantik 7 Utusan Khusus Presiden di Istana Negara, Selasa (22/10/2024). Dari ketujuhnya, terselip nama Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah dan Raffi Ahmad.

Berikut adalah 7 daftar Utusan Khusus Presiden:


a. Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan: H. Muhamad Mardiono, B.A.
b. Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan: H. Setiawan Ichlas
c. Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan: K.H. Miftah Maulana Habiburrahman, S.Pd.
d. Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni: Dr. (HC.) H. Raffi Farid Ahmad
e. Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital: H. Ahmad Ridha Sabana, S.E., M.B.A., Ph.D.
f. Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan: Prof. Mari Elka Pangestu, M.Ec., Ph.D.
g. Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata: Hj. Zita Anjani, S.Sos., M.Sc.

5. Mulai 2025, Kendaraan Tak Bayar Pajak 2 Tahun di Sumut Bakal Ditarik


Terhitung mulai Januari 2025, kendaraan yang sudah 2 tahun tak membayar pajak akan ditarik. Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto.

"Kendaraan yang sudah dihapus dari regident, tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan. Jika ditemukan anggota kita akan langsung ditarik," kata Kombes Muji Ediyanto.

Pemerintah Provinsi Sumatra Utara telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 27 tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan Pembebasan Pokok Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024.

Topik Menarik