Polda Sultra: Tak Ada Kriminalisasi-Rekayasa Kasus Guru Honorer Dituduh Aniaya Anak Polisi
KONAWE SELATAN, iNews.id - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah adanya kriminalisasi terhadap Supriyani guru honorer di Konawe Selatan yang dipenjara atas kasus dugaan penganiayaan. Korban penganiayaan yakni murid kelas I SDN 4 Baito yang merupakan anak polisi.
"Secara fakta, pembuktian materiel kasus ini sudah terpenuhi. Saya yakinkan tidak ada kriminalisasi dan rekayasa di kasus ini," ujar Wakapolda Sultra Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, Rabu (23/10/2024).
Dia menegaskan, Polda Sultra berjanji akan membuka kasus ini dengan transparan sebagai upaya memberikan pelayanan hukum terhadap masyarakat.
"Kasus ini tidak ada unsur politik, murni permasalahan hukum," katanya.
Selain itu, Polda Sultra telah mengerahkan tim khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus yang melibatkan Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan.
Supriyani diduga melakukan penganiayaan terhadap salah satu murid yang merupakan anak angota Polsek Baito berinisial Apida MCD.
"Dari hasil penyelidikan awal tidak ditemukan indikasi kriminalisasi, namun kami tetap akan menelusuri lebih lanjut kasus ini merespons informasi yang beredar di masyarakat," ucapnya.
Selain dugaan pelanggaran prosedur, penanganan kasus ini juga disertai kabar adanya permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dari orang tua korban yang merupakan anggota Polri kepada tersangka.
Menurutnya, tim internal Polda Sultra akan memperdalam penyelidikan, termasuk terkait dugaan barang bukti berupa sapu ijuk bukan diambil penyidik Polsek Baito, melainkan oleh orang tua korban langsung dari sekolah.
Polda Sultra disebutnya berkomitmen mengawal kasus ini secara transparan dan akan memastikan hasil kerja tim internal yang telah dibentuk dapat segera diketahui dalam waktu dekat.
"Kami minta masyarakat cooling down melihat hal ini sebagai proses hukum yang kita tangani," ujarnya.