Disdukcapil Kulonprogo Hasilkan 13 Inovasi Layanan Kependudukan
KULONPROGO, iNewssleman.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kulonprogo terus berinovasi dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Setidaknya sudah ada 13 inovasi yang dihasilkan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan.
“Kami sudah berhasil membuat 13 inovasi layanan kependudukan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas,” kata Kepala Dinas Dukcapil Kulonprogo, Aspiyah pada Rapat Kerja Evuasi Standar Pelayanan dan Evaluasi Inovasi Pelayanan, Senin (21/10/2024).
Menurutnya, pelayanan ini untuk menciptakanan pelayanan yang berkualitas yang bisa diakses siapa saja dan kapan saja. Selain itu untuk memudahkan pelayanan yang berkualitas.
“Semua pelayanan ini gratis dan bisa diakses secara online,” ujarnya.
Inovasi layanan ini di antaranya, Bela Aktaku (Begitu Lahir Akta Kudapat) yang dikerjasamakan dengan 14 rumah sakit dan layanan kesehatan lainnya. Setiap bayi yang lahir akan langsung mendapatkan akta kelahiran.
Selain itu juga ada layanan Sedati (Sekali Datang Dapat Tiga) untuk pelaporan kematian. Selain itu juga ada Kacar Kucur (Perkawinan Lancar Dokumen Meluncur). Setiap pasangan pengantin akan mendapatkan kartu keluarga, KTP elektronik dan akta perkawinan.
Inovasi lainnya beriupa Sidutaku (Sistem Informasi Data Kependudukan Berbasis Peta Kulonprogo). Sistem ini menyajikan data kepala keluarga, agama, status perkawinan dan beberapa informasi lainnya. Selain itu juga ada LakonKu (Layanan Administrasi Kependudukan Online Kulonprogo), berupa akta kelahiran, kematian, KTP rusak maupun KIA dan pindah alamat.
Selain itu juga Kado Nikah, Doaku Untukmu (Dokumen Akta Kematian Untukmu) berupa penerbitan akta kematian sebelum upacara pemakaman. PencarKU (Pelaporan Perceraian Terintegrasi Kulonprogo), Akurad (Aksi kalurahan Ramah Adminduk), Semanak (Sekolah Ramah Adminduk), Gemati, Siap Purna dan Taman Seruni.
Aspiyah mengatakan dalam rapat kerja yang melibatkan sejumlah rumah sakit, pengadilan agama, kalurahan dan tokoh agama ini juga disepakati pelayanan jam kerja. Nantinya pelayanan adminduk dilayani pada jam kerja oada pukul 08.00-14.00 WIB.
“Untuk prosesnya juga bisa dilaksanakan secara online untuk memudahkan masyarakat,” ujarnya.
Perwakilan dari Pengadilan Agama, Agus Wantoro berharap dalam setiap produk adminduk yang dihasilkan juga dikoordinasikan dengan kalurahan. Apalagi pengurusan bisa secara langsung tanpa menggunakan pengantar dari RT atau RW.
“Setiap produk yang dihasilkan agar bisa dikoordinasikan dengan kalurahan untuk diteruskan ke dukuh,” katanya