Tarif Baru Pembuatan Paspor 2024, Ini Rinciannya
JAKARTA - Tarif baru pembuatan paspor 2024. Tarif baru biaya pembuatan paspor ini berdasarkan aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Aturan itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 atau sebelum purna tugas dari jabatannya. Tarif baru paspor ini berlaku pada 22 Desember 2024.
Sebelumnya, biaya pembuatan paspor non-elektronik hanya dipatok sebesar Rp350.000 untuk masa berlaku 10 tahun. Namun, kini terdapat dua pilihan, yakni Rp350.000 untuk 5 tahun dan Rp650.000 untuk 10 tahun.
Berikut Ini Rincian Biaya Pembuatan Paspor 2024:
1. Paspor Biasa Non-elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun Rp350.000 per permohonan
2. Paspor Biasa Non-elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun Rp650.000 per permohonan
Hasil Persebaya Surabaya vs PSM Makassar di Liga 1 2024-2025: Sengit, Laga Berakhir Imbang 1-1!
3. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun Rp650.000 per permohonan
4. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun Rp950.000 per permohonan
5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia Rp100.000 per permohonan
6. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Rp150.000 per permohonan
7. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama Rp1 juta per permohonan