Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 31,75 Kg Sabu  dan 2.435 Butir Ekstasi Dari Tiga Kasus

Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 31,75 Kg Sabu dan 2.435 Butir Ekstasi Dari Tiga Kasus

Terkini | muria.inews.id | Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:40
share

SEMARANG, iNewsMuria.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng memusnahkan barang bukti narkotika seberat 31,75 kg sabu dan 2.425 butir ekstasi . 

Barang bukti yang dimusnahkan di Mako Ditresnarkoba di Jalan Tanah Putih Kota Semarang, Rabu (23/10/2024) berasal dari tiga kasus berbeda yang melibatkan 4 orang tersangka.

Barang bukti sabu seberat 18,7 kg dan ekstasi 2.425 butir diamankan dari tersangka MNA dan IS. Mereka ditangkap di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang Utara pada Rabu (21/8/2024).

Sedang barang bukti kedua berupa sabu-sabu seberat 12 Kg dari tersangka VS yang ditangkap di pinggir jalan Kruing VII, Srondol Wetan, Banyumanik pada Sabtu (14/9/2024). 

Kemudian barang bukti sabu seberat 1 Kg yang melibatkan tersangka WT dari penangkapan di dalam Kos yang beralamat di Sawahan, Sawahan, Ngemplak Kabupaten Boyolali pada Jumat (20/9/2024). 

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, mengungkapkan pemusnahan yang dihadiri pihak Bea Cukai, Kejati, Labfor Polda Jateng tersebut dilakukan dengan teknik baru.

“Teknik baru yakni dengan memadukan larutan asam sulfat dan air, yang dinilai lebih cepat dan aman dalam memusnahkan barang bukti narkotika,” jelas Dirresnarkoba Polda Jateng.

Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menyebutkan bahwa teknik baru tersebut merupakan pembelajaran dan pengalaman pemusnahan hasil diskusi dengan Polda Jabar.

Di mana pada pemusnahan sebelumnya, Polda Jateng menggunakan alat incenerator milik BNNP. Untuk memusnahkan 52 kg sabu dan 35 ribu butir ekstasi butuh waktu lama, dari pukul 10.00 WIB – 23.00 WIB. 

“Ternyata dengan teknis baru, dari sisi keamanan dan efisiensi waktu, cara ini jauh lebih baik. Karena hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit,” terang Dirresnarkoba Polda Jateng. 

Dengan teknik baru ini, lanjutnya, proses pemusnahan dilakukan dengan mencampur barang bukti sabu dengan larutan asam sulfat dan air biasa dalam tiga buah tong plastik warna biru. 

Di dalam tong plastik, campuran larutan tersebut diaduk menggunakan tongkat kayu hingga berwarna putih bening. Selanjutnya diperiksa oleh Laboratorium Forensik (Labfor).

“Pada proses akhir, Labfor memastikan bahwa hasilnya berubah menjadi zat non-narkotika sebelum dilakukan disposal,” kata Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir. (*)

Topik Menarik