Ditangkap Main Judi Online di Warung Kopi, 9 Warga Banda Aceh Dihukum Cambuk
BANDA ACEH, iNews.id - Sebanyak sembilan warga Banda Aceh dihukum cambuk usai menjadi terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam tentang maisir atau judi online. Eksekusi para terpidana ini berlangsung di Kompleks Bustanul Salatin Banda Aceh, Selasa (22/10/2024).
Satu persatu para terpidana ini dicambuk algojo setelah adanya putusan inkrah dari Mahkamah Syariah Banda Aceh. Mereka melanggar Pasal 18 dan 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang Hukum Jinayat Maisir atau judi.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh Roslina mengatakan, dalam eksekusi ini algojo mencambuk para terpidana bervariasi dari 10 hingga 20 kali cambukan. Jumlah ini berdasarkan nilai taruhan yang dilakukan para terpidana di situs judi online.
"Setelah menjalani eksekusi cambuk, para terpidana ini dinyatakan bebas dan akan diserahkan kembali kepada pihak keluarga masing masing," ujarnya, Selasa (22/10/2024).
Sebelumnya para terpidana ini ditangkap petugas sedang bermain judi online di beberapa warung kopi di Banda Aceh. Mereka kemudian dihukum cambuk atas perbuatannya.