Jasa Medivest Kantongi Izin Kelola 55 Kode Limbah B3
BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Jawa Barat, PT Jasa Medivest kini sudah mengantongi izin pengelolaan 55 kode limbah B3 (medis dan industri).
Izin ini melalui Surat Kelayakan Operasional Nomor S.619/PSLB3/PLB3/PLB.3/10/2024 tanggal 17 Oktober 2024. Izin ini sekaligus sebagai komitmen Jasa Medivest untuk mendukung upaya pemerintah dalam pengelolaan lombah B3 yang tepat regulasi, aman bagi kesehatan dan juga lingkungan hidup.
Andil nyata Jasa Medivest dalam pengelolaan limbah B3 medis telah berlangsung lebih dari 18 Tahun. Kini Jasa Medivest siap berinovasi dan adaptasi teknologi tepat guna, sehingga kedepan bisa mencapai nilai produktivitas yang berkesinambungan, mampu meraih cakupan pasar yang lebih luas dan dapat hadir sebagai solusi pengelolaan limbah B3 di Jawa Barat.
Paslon Maesyal-Intan Akan Hadirkan Safe House untuk Perempuan dan Anak Korban Pelecehan Seksual
"Kami tentunya memiliki rencana strategis mengenai optimalisasi value bisnis Jasa Medivest. Ini baru permulaan, alhamdulillah kini mesin insinerator ke-1 Plant Dawuan telah mampu mengolah hingga 55 kode limbah B3 (medis dan industri), tentu ada standar mekanisme pengelolaan dan proporsi limbah yang perlu dilakukan," ujar Direktur PT Jasa Medivest Beni Cahyadi dalam keterangan resminya, Rabu (23/10/2024).
Beni menjabarkan teknis operasional pengumpanan limbah B3 yang dilaukan Jasa Medivest.
"Sebelum limbah B3 diterima, PT Jasa Medivest melakukan pengecekan limbah B3 terlebih dahulu berdasarkan perizinan kode limbah PT Jasa Medivest, kemudian sampel limbah B3 akan dicek di laboratorium PT Jasa Medivest, untuk ditentukan penanganan yang tepat terhadap limbah B3 tersebut, sehingga memastikan pengelolaan lingkungan dan keselamatan yang bertanggung jawab atas penanganan, transportasi, pengolahan limbah B3 dan pembuangan limbah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Ketika limbah B3 diterima di plant dawuan, lanjut Beni, petugas Jasa Medivest melakukan pengecekan dari daftar catatan limbah TPS agar sesuai dengan kategorinya.
Setelah itu, Jasa Medivest melakukan perhitungan agar mendapat rasio limbah berdasar heating value campuran limbah. Adanya persiapan limbah dengan sifat fisik encer dan padat/sludge untuk dicampur pada mixing tank.
"Limbah B3 cair akan diumpankan ke dalam mixing tank menggunakan pompa. Limbah B3 sludge dan padat diangkat menggunakan forklift keatas platform dan dituangkan manual oleh operator," jelasnya.
Setelah itu, kata Beni, dilakukan pencampuran pada mesin mixing tank, agar diperoleh limbah dengan sifat fisik seperti sludge sesuai rasio yang diizinkan, kemudian di re-packaging dan di tempatkan kedalam wheeled bin yang akan digunakan untuk pengumpanan limbah.
Tidak berhenti sampai disitu, Jasa Medivest pun tengah mengajukan persetujuan teknis terkait optimalisasi mesin insinerator ke-2 di plant dawuan, sehingga teknologinya pun akan semakin optimal dan memiliki nilai kebaruan bagi pertumbuhan value PT Jasa Medivest.
Nantinya, dua mesin insinerator di plant dawuan akan mampu mengolah hingga 200 kode limbah B3 (medis dan industri) dan kapasitas maksimal pengolahan menjadi 30 ton per harinya.
"Implementasi spirit 3C (Comply-Competitive-Care), Jasa Medivest akan semakin siap menjadi andalan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengelola limbah B3 (medis dan industri) secara tepat, aman dan berkualitas. Tidaklain, hal ini jadi wujud komitmen kami dalam mengoptimalkan bisnis untuk tumbuh berkelanjutan, sehingga akan menambah kebermanfaatan nyata bagi Negeri," pungkas Beni.