Kasus Bank Karanganyar, Komisi B Ingatkan Manajemen Segera Pulihkan Kepercayaan Publik
KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id -- Komisi B DPRD Karanganyar menggelar rapat kerja (raker) dengan sejumlah pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Rabu (23/10/2024).
Raker yang digelar Komisi B ini untuk mengupas setiap persoalan serta kendala yang dihadapi masing-masing OPD dan BUMD masing-masing. Mulai dari kinerja, potensi pendapatan, maupun capaian target yang sudah dilakukan.
Dalam raker yang digelar secara tertutup, kasus yang tengah melanda Bank Karanganyar mendapatkan perhatian lebih dari Komisi B.
Ketua Komisi B Latri Listyowati menyayangkan kasus yang tengah melanda Bank Karanganyar. Sebagai salah satu BUMD, Komisi B meminta agar manajemen Bank Karanganyar mengambil langkah perbaikan bank, khisusnya di internal Bank Karanganyar.
Perbaikan cepat ini harus segera diambil pihak Manajemen, agar kepercayaan masyarakat terhadap Bank Karanganyar kembali pulih.
"Terus terang kami dari komisi B sangat menyayangkan mengapa kasus ini harus terjadi. Apa mau dikata semua sudah terjadi. Dan saat ini sudah diproses hukum. Karena ini kami meminta pada pihak Manajemen Bank Karanganyar untuk melakukan perbaikan di internal. Agar kepercayaan masyarakat pulih,"papar Latri pada iNewskaranganyar.id usai raker.
Secara tegas Latri mengatakan apa yang terjadi di Bank Karanganyar bukan karena kesalahan manajemen.
"Secara kelembaban Bank Karanganyar sudah berjalan sesuai aturan perbankan. Dan yang terjadi di Bank Karanganyar, adalah perbuatan oknum. Sekali lagi saya tegaskan, itu perbuatan oknum dan bukan kesalahan banknya.
Hal senada dikatakan Sekretaris Komisi B, Mustaqim. Politisi PKS ini mengungkapkan, saat awal terungkapnya kasus korupsi di Bank Karanganyar, sempat terjadi gejolak.
Senada, Sekertaris Komisi B Mustaqim mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh pihak Pemkab Karanganyar dengan melakukan pendampingan kinerja terhadap bank.
Ia sangat optimistis, apa yang menimpa Bank Karanganyar tidak akan berlangsung lama. Apalagi oknumnya sendiri saat ini sudah ditangani aparat penegak hukum.
Antisipasi Arus Libur Nataru 2024 - 2025, Ditjen Hubdat Gelar Rakor Lintas Kementerian dan Lembaga
“Ini harus dijaga. Sehingga Bank Karanganyar kembali mendapat kepercayaan masyarakat. Bank Karanganyar harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam hal apapun,”pungkasnya.
Raker Komisi B sendiri tidak hanya memanggil Direjtur Utama Bank Karanganyar. Komisi B inipun memanggil seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mulai dari PUDAM, BKK Tasikmadu, Bank Jateng, Bank Daerah Karanganyar, BKK Jawa Tengah, Bank Karanganyar dan PUD Aneka Usaha.
Yang menarik, rencana PT Aneka Usaha yang mengelola kolam renang Intan Pari membuat kolam renang syariah, mendapatkan koreksi dari Komisi B. Komisi B meminta agar nama syariah diganti dengan kolam renang khusus wanita.
Sehingga tidak kesan yang boleh menggunakan kolam renang syariah hanya tertentu. Tapi semua lapisan masyarakat bisa menggunakan kolam renang tersebut.
"Kalau dari segi pendapat, PT Aneka Usaha mampu melampau target yakni sebesar 101 persen. Kami cuma minta nama kolam renang syariah diganti jadi kolam renang khusus wanita, itu saja, "ujarnya. ***