Berapa Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 Agar Dinyatakan Lolos ke Tahap SKB?
JAKARTA - Berapa nilai ambang batas SKD CPNS 2024 agar dinyatakan lolos ke tahap SKB? Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 di berbagai lokasi, baik di dalam maupun luar negeri, telah memulai ujian sejak Rabu (16/10/2024). Skor yang diperoleh peserta harus mencapai nilai ambang batas yang ditetapkan untuk SKD CPNS 2024.
Nilai ambang batas adalah nilai minimum yang harus dicapai oleh peserta SKD CPNS 2024 agar bisa dihitung dalam peringkat terbaik untuk posisi yang dilamar. Ketentuan tentang nilai ambang batas ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 321 Tahun 2024.
Nilai ambang batas untuk SKD CPNS 2024 pada formasi umum adalah sebagai berikut: 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 166 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Untuk informasi lebih detail mengenai formasi lainnya, simak penjelasan yang telah dirangkum Okezone pada, Rabu (23/10/2024).
<div class="vicon"><iframe width="100" height="400" src="https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wOS8wOC8xLzE4NDkwMS8zL3lENXJDUkVZSzJz" frameborder="0" allowfullscreen></iframe></div>
Dibawah ini adalah Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024:
1. Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 Formasi Umum:
Nilai ambang batas TWK: 65
Nilai ambang batas TIU: 80
Nilai ambang batas TKP: 16