XL Axiata Dorong Regulasi Terkait RT/RW Net
YOGYAKARTA – Semakin maraknya penjualan ulang layanan internet (ISP) ilegal atau yang kerap disebut sebagai RT/RW Net menjadi perhatian serius bagi XL Axiata. Pasalnya, selain merugikan pelanggan, praktik ini juga berdampak negatif bagi pemerintah dan operator telekomunikasi.
Praktik RT/RW Net adalah pelanggaran aturan pemerintah, antara lain UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia nomor 13 tahun 2019. Namun, praktik ini nyatanya sangat menjamur di berbagai wilayah, terutama di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, bahkan mengambil pasar yang besar dari penyelenggara jaringan yang legal.
Menurut Chief Corporate Affairs XL Axiata, Marwan O Baasir, keberadaan RT/RW Net ini berdampak negatif dalam berbagai hal, terutama harga, kecepatan dan kualitas layanan, keamanan data dan jaringan.
Netizen Ngamuk Laga Timnas Indonesia U-17 vs Kuwait Dipimpin Wasit Tak Bisa Hitung: 90+8=100?
ISP ilegal membuat speed atau kecepatan internet, yang menjadi jauh lebih rendah dari yang selama ini diukur Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), karena menjual layanan mereka dengan harga yang sangat murah, namun kecepatan yang jauh lebih lambat.
"Kita harapannya 100 mega (mbps), tapi kenyataannya harga yang djual hanya 15 mbps, 5 mbps, 10 mbps, bagaimana kita mau naikkan speed nasional,” kata Marwan kepada awak media di Yogyakarta, Rabu, (23/10/2024).
Selain itu, keamanan data dan jaringan dari ISP ilegal ini sulit untuk dikontrol dan tidak terjamin, yang berpotensi merugikan bagi pelanggan.
XL Axiata berharap pemerintah dapat mengambil tindakan untiuk mengatasi menjamurnya ISP ilegal ini. Menurutnya, bisa dilakukan dengan tiga tindakan yaitu penindakan, regulasi, dan sosialisasi.
"Kita berharap apa yang dicanangkan oleh pemerintah, reseller itu hanya bekerja sama dengan penyelenggara jaringan yang memiliki izin sehingga dia tidak menjual ini kembali,” kata Marwan.
Pemerintah diharap dapat menegakkan aturan dan memberikan pembinaan yang memberi efek jera pada pelaku RT/RW Net, serta memberikan perlindungan dari vandalisme kepada penyelenggara yang sah.
Dari sisi sosialisasi, pemahaman masyarakat terkait dampak negatif dan legalitas dari RT/RW Net ini perlu ditingkatkan. Selain itu regulator juga diminta memberlakukan tarif bawah untuk melindungi dari perang harga.
"Secara regulasi meningkatkan pemahaman masyarakat waktu sebelum membeli, atau yang memang ilegal ini sudah ditutup habis. Layanan internet memiliki peraturan yang wajib dilaksanakan,” ujarnya.
ISP ilegal menjadi salah satu tantangan bisnis bagi XL Axiata, yang berpotensi menggangu operasinya jika tidak ada regulasi jelas yang diterapkan. Selain keberadaan RT/RW Net ini, beberapa isu terkait regulasi juga diperhatikan oleh regulator dan pemerintah, di antaranya regulasi terkait kemunculan Starlink, yang dinilai mengubah playing field dengan operator yang sudah ada.
“Pemerintah perlu memastikan equal playing field antara Starlink dengan operator yang sudah ada. Hal ini akan mendorong persaingan sehat dan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat. Kami pun siap untuk berkolaborasi dengan Starlink dan membuka peluang kerjasama untuk memperluas jangkauan layanan internet,” kata Marwan.
Isu lainnya adalah over the top (OTT) yang menumpang di jaringan milik operator, yang perlu diregulasi untuk menciptakan persaingan yang adil. Pasalnya, operator diharuskan membayar PNBP, spektrum, dan USO, serta selalu berinvestasi untuk memastikan layanan kepada pelanggan, sedangkan OTT tidak membayar sama sekali.