Dilaporkan Tahun 2019, Kasus Penyerobotan Lahan Lahan oleh Pengusaha Timah di Toboali Belum Tuntas

Dilaporkan Tahun 2019, Kasus Penyerobotan Lahan Lahan oleh Pengusaha Timah di Toboali Belum Tuntas

Terkini | lintasbabel.inews.id | Kamis, 24 Oktober 2024 - 09:50
share

BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Kasus penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman milik Lay Njat Fa (68) alias Lay Tjun Fo, warga dusun Puput Desa Gadung Kecamatan Toboali Bangka Selatan yang dilakukan diduga oleh oknum pengusaha timah berinisial HS alias BK di Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada tahun 2018 lalu ternyata belum tuntas.

Menurut Sujoko Kuasa Hukum Pelapor dari kantor Pengacara Turki and Partner Sungailiat, kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian pada tahun 2019 lantaran tidak menemukan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

"Pada tahun 2018, lahan milik klien kami yang berlokasi di Dusun Puput Desa Gadung Toboali diserobot oleh terlapor HS alias BK untuk kegiatan penambangan timah, dan berbagai tanam tumbuh berupa pohon kelapa dan beberapa jenis tanaman tumbuh lainnya rusak dan mati. Kasus ini kemudian kami adukan ke Mapolres Bangka Selatan pada tahun 2019," katanya, Rabu (23/10/2024). 

 

Laporan pengaduan tersebut, kata dia langsung direspon oleh Penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan, namun karena penyidik awal yang menangani kasus tersebut sudah berpindah tugas, penanganan kasus tersebut belum tuntas.

"Setelah kami membuat Laporan pengaduan tahun 2019, keluarlah surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan (SPPP) tahun 2019, dimana salah satu hasil penyelidikan mengatakan bahwa peristiwa hukum yang kami laporkan ini, merupakan perbuatan pidana dan penyidik juga telah mengirim surat ke KJPP Jakarta untuk menghitung nilai kerugian. Klien Kami juga sudah membuat Laporan Polisi pada tahun 2019. Namun karena penyidik awal yang menangani perkara ini berpindah tugas, penanganan kasus ini belum tuntas sampai saat ini," ujarnya. 

 

Menurut dirinya, luas lahan kliennya yang diserobot dan dirusak untuk aktivitas penambangan tersebut kurang lebih 3.500 meter persegi.

Selain sudah ada tanam tumbuh yang dirawat, kata dia, lahan kliennya tersebut sudah diperkuat dengan alas hak berupa SP3AT yang ditandatangani oleh Kades Gadung dan Camat Toboali tahun 2016, dan sudah ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kantor BPN.

"Kami berharap Satreskrim Polres Bangka Selatan dapat membantu menuntaskan kasus ini secepat mungkin, sehingga tidak merugikan klien kami yang memiliki lahan secara sah," ucapnya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Raja Taufik Ikrar Buntani mengatakan, saat ini kasus tersebut dalam penyelidikan pihak kepolisian.

"Sementara prosesnya masih penyelidikan dan masih dalam proses pengumpulan alat bukti," katanya. 

Topik Menarik