Kejagung Geledah Rumah dan Apartemen 3 Hakim Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi suap dan gratifikasi atas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Dalam kasus ini,satu pengacara dan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditetapkan sebagai tersangka.
"Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," ujar Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar saat konferensi pers.
Adapun, tiga hakim yang dimaksud yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo) dan M (Mangapul). Sementara pengacara LR (Lisa Rahma)
Selain penangkapan tersangka, Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi berbeda dan mengamankan sejumlah uang, baik pecahan Rupiah, Dolar AS, Dolar Singapura, Yen hingga Ringgit.
Deretan TKP Penggeledahan Kasus Suap Hakim PN Surabaya:
1. Apartemen Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya
Uang tunai Rp97.500.000;
Uang tunai SGD 32.000;
Truk Kontainer Terguling di Depan UNM, Emak-emak Rebutan Minyak Goreng yang Tumpah di Jalan
Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen dan sejumlah barang bukti eletronik
2. Rumah Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang
Uang tunai USD 6.000
Uang tunai SGD 300 dan
Sejumlah barang bukti elektronik
3. Apartemen Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya
Uang tunai Rp104.000.000
Uang tunai SGD 9.100
Uang tunai USD 2.200
Uang tunai Yen 100.000 dan sejumlah barang bukti elektronik
4. Apartemen Hakim M di Gunawangsa Tidar Surabaya:
Uang tunai Rp21.400.000;
Uang tunai USD 2.000;
Uang tunai SGD 32.000 dan sejumlah barang bukti elektronik
Saat ini ketiga hakim yang sudah menjadi tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas | Surabaya. Sementara pengacara ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.