Guru Honorer Konawe Selatan Supriyani Didakwa Aniaya Murid, Terancam 5 Tahun Bui

Guru Honorer Konawe Selatan Supriyani Didakwa Aniaya Murid, Terancam 5 Tahun Bui

Terkini | inews | Kamis, 24 Oktober 2024 - 16:29
share

KONAWE SELATAN, iNews.id – Guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani menjalani sidang perdana kasus tuduhan penganiayaan siswa di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Kamis (24/10/2024). Supriyani tiba di PN Andoolo didampingi kuasa hukumnya, Samsudin dan sejumlah guru yang memberikan dukungan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutrisna mengatakan, Supriyani diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak berinisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan menggunakan sapu ijuk pada April 2024 lalu. “Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam pada bagian paha dalam,” katanya.

Perbuatan terdakwa Supriyani, kata Ujang, melanggar Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.

Menanggapi dakwaan JPU tersebut, kuasa hukum Supriyani, Samsudin keberatan dan mengajukan eksepsi untuk sidang berikutnya. “Kami ajukan eksepsi yang Mulia, majelis hakim,” katanya.

Samsudin menegaskan, kliennya tidak bersalah dan dinilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum yang selama berjalan.

Hal sama diungkapkan Supriyani. Dia membantah dakwaan JPU tersebut karena tidak ada pengaaniayaan seperti yang didakwakan. “Sangat sedih,” ucapnya. 

Sebelumnya, Supriyani yang merupakan guru honorer SDN 4 Baito sempat ditahan di Lapas Perempuan setelah dituduh menganiaya muridnya hingga mengalami luka di paha. Dia kemudian keluar dari penjara setelah penangguhan penahanannya dikabulkan.

Topik Menarik