Tembok Beton Gang Besan Akhirnya Dibongkar, Warga Tangsel Sujud Syukur
TANGSEL - Warga yang tinggal di sekitar Kampung Cicentang, Rawa Buntu, Tangerang Selatan (Tangsel), meyambut sukacita putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu 23 Oktober 2024. Putusan atas perkara nomor : 1273/Pdt.G/2023/PN.Tng, itu mengabulkan gugatan para penggugat.
Disebutkan dalam pokok perkara, bahwa para penggugat adalah warga masyarakat yang berhak menikmati fasilitas umum Gang Besan , Kelurahan Rawa Buntu, Kota Tangerang Selatan.
"Menghukum tergugat membongkar tembok yang menutup akses Gang Besan dan mengembalikan batas tanah berdasarkan batas-batas yang menurut kenyataannya merupakan batas bidang tanah SHM Nomor M 145/Rawa Buntu dengan memerhitungkan lebar jalan Gang Besan selebar 3 (tiga) meter," bunyi putusan itu, dikutip Kamis (24/10/24).
Sejumlah warga kompak bersama-sama melakukan sujud syukur atas putusan PN Tangerang itu. Di antara mereka bahkan ada pula yang larut dalam rasa haru. Rencananya, hari ini warga mengadakan syukuran bersama.
"Kami merasa senang dan bangga, bahwa perjuangan dalam mempertahankan jalan Gang Besan sebagai jalan umum akhirnya membuahkan hasil," tutur juru bicara warga, Fachri Mahpudin, kepada Okezone di lokasi.
Dalam putusan disebutkan, jika para tergugat merupakan pemilik lahan yang menutup akses Gang Besan menggunakan tembok beton, pemerintah kota serta BPN. Pengadilan pun meminta tergugat segera membongkar tembok beton tersebut.
"Kami yang berjuang, sekali lagi mengatakan silahkan pakai jalan (Gang Besan) ini untuk keperluan umum dan siapapun bebas melewati," jelasnya.
Sekadar diketahui, kisruh penutupan Gang Besan sendiri terjadi pada Jumat 3 Februari 2023 lalu. Ketika itu, seorang pengusaha bernama David Puteranegoro mengirim sejumlah pekerja dan preman untuk menutup akses Gang Besan dengan tembok setinggi lebih dari 2 meter.
David melalui utusannya mengklaim, bahwa lahan yang dijadikan akses Gang Besan masih menjadi miliknya. Mediasi yang digelar beberapa kali tak membuahkan hasil, pemerintah kota pun dibuat tak berdaya dengan penutupan itu.
Ratusan warga Gang Besan sempat menggelar demo demi mendesak pemerintah kota dan DPRD membuka akses jalan. Namun upaya itu mandeg. Setelah setahun lebih diperjuangkan warga, kini PN Tangerang mengeluarkan putusan membongkar tembok tersebut.