Anggota DPR Minta Libur 3 Hari saat Pilkada 2024: agar Fokus Nyoblos
JAKARTA, iNews.id - Anggota DPR meminta libur tiga hari dalam pencoblosan Pilkada 2024 pada 27 November 2024. Usulan itu digaungkan para legislator.
"Karena ada aspirasi juga kan tanggal 27 November itu pencoblosan, jadi banyak anggota tadi mengusulkan agar minta waktu tiga hari dikosongkan," kata Wakil Ketua Baleg DPR Iman Sukri usai menggelar rapat penetapan agenda kerja Badan Legislasi (Baleg) pada Rabu (23/10/2024).
Dia tidak menjelaskan secara persis tanggal libur itu. Dia hanya menyebutkan, usulan itu agar para anggota dewan fokus nyoblos.
"Agar fokus nyoblos, menyukseskan Pilkada 2024," ujarnya.
menjadwalkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 pada November 2024. Jadwal pemungutan suara untuk kepala daerah yakni gubernur serta bupati dan wali kota akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
27 Agustus-21 September 2024: Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon
22 September 2024: penetapan pasangan calon
23 September 2024: pengundian dan pengumuman nomor urut
25 September-23 November 2024: masa kampanye
24-26 November 2024: masa tenang
27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
27 November-10 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi suara