10 Komplotan Pencuri Motor di Serang Ditangkap, 5 Diantaranya Ditembak Polisi
SERANG - Komplotan pencuri motor yang biasa berkeliaran di Kabupaten Serang, Provinsi Banten ditangkap Polisi. Bahkan mereka terpaksa ditembak oleh aparat lantaran mencoba melawan saat diamankan.
Adalah CA (25), SA (26) warga Lampung, HE alias Bajang (36), AS (34) warga Kabupaten Pandeglang dan RU (29) warga Kabupaten Serang. Kelimanya diamankan di tempat yang berbeda.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan penangkapan dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang mengaku resah dengan peristiwa tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
"Ada beberapa laporan dari TKP yang berbeda, kita selidiki dan berhasil mengungkap kasus berikut pengamanan terhadap pelaku,"kata Andi saat dihubungi, Kamis (24/10/2024).
Andi menerangkan, para pelaku beraksi saat warga tengah tertidur lelap. Biasanya mereka akan melakukan aksi Pencurian sekitar pukul 04.00 WIB dengan sasaran kendaraan yang terparkir di kontrakan.
"Komplotan pelaku berangkat bersama sama pada malam hari menggunakan sarana motor dan mencari sasaran motor yang terparkir di kontrakan kemudian komplotan pelaku melakukan persiapan terlebih dahulu dan pada pagi hari pada saat sekira pukul 04.00 WIB, komplotan pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak kontak kunci motor korban dan membawa motor tersebut bersama teman-temannya," tuturnya.
Andi tak menampik bahwa pihaknya memberikan tindakan tegas terukur kepada para pelaku lantaran mencoba melawan dan melarikan diri saat diamankan petugas.
Dari tangan para pelaku, Andi berhasil mengamankan 18 unit kendaraan hasil curian juga kaki mereka. "Dalam ungkap kasus kali ini ada 10 tersangka yang berhasil kita amankan, 5 terkait curanmor, 3 Curat dan 2 lainnya penadah,"ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.