Kemensos Salurkan Bantuan untuk Penyandang Disabilitas di Kabupaten Ciamis
CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Kementerian Sosial melalui Sentra Palamartha Sukabumi menyalurkan bantuan untuk 51 penyandang disabilitas di Kabupaten Ciamis pada Jumat (25/10/2024).
Acara serah terima bantuan ini berlangsung di Aula Dinas Sosial Ciamis, dengan beragam alat bantu dan modal usaha disediakan bagi para penerima manfaat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi, menyampaikan bahwa bantuan ini meliputi alat bantu mobilitas seperti kaki dan tangan palsu, kursi roda, serta dukungan modal usaha untuk memulai usaha kecil seperti toko sembako, penjualan cilok, dan kerajinan berbahan kelapa.
“Kami menyalurkan kaki palsu, kursi roda, dan tangan palsu, serta bantuan modal usaha. Semoga dengan bantuan ini, mereka bisa lebih mandiri dan meningkatkan taraf hidup,” kata Andang.
Andang juga menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan rutin untuk memastikan bantuan ini benar-benar berdampak bagi peningkatan taraf hidup penerima manfaat.
“Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk melihat perkembangan usaha para penerima. Harapan kami, dengan dukungan modal ini, mereka dapat mengembangkan usaha dan menambah penghasilan,” tambahnya.
Kusman, Pekerja Sosial Ahli Madya dari Sentra Palamartha, menguraikan bahwa penerima bantuan telah melewati tahap asesmen untuk memastikan bantuan sesuai kebutuhan.
Bantuan senilai total Rp165 juta ini mencakup alat bantu dengar, kursi roda, serta kaki dan tangan palsu.
“Bantuan ini ditujukan kepada 51 orang dengan disabilitas fisik, netra, intelektual, dan tunarungu. Semua bantuan ini kami serahkan secara simbolis kepada Sekda Ciamis, dan kami berharap dapat benar-benar membantu penerima,” jelas Kusman.
Kusman menambahkan bahwa Kementerian Sosial berupaya memastikan penyaluran bantuan yang transparan dan sesuai sasaran. Proses asesmen yang ketat dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan, seperti penjualan kembali bantuan yang diterima.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kementerian Sosial dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, agar mampu meningkatkan kemandirian mereka melalui berbagai bentuk bantuan yang berkelanjutan.