Eks Pejabat MA Diperiksa Kejagung di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Dibawa ke Jakarta

Eks Pejabat MA Diperiksa Kejagung di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Dibawa ke Jakarta

Terkini | inews | Jum'at, 25 Oktober 2024 - 11:48
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. ZR diperiksa terkait kasus dugaan suap hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali I Ketut Sumedana mengatakan saat ini ZR dibawa Kejagung ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kalau pemeriksaan di Kejati Bali memang ada dari sore sampai malam, hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, saya tidak mengkonfirmasi siapa dan perannya seperti apa apalagi status yang bersangkutan,” kata Ketut saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/10/2024).

Dia enggan mengungkapkan status hukum ZR karena merupakan kewenangan Kejagung. Meski demikian, dia membenarkan pemeriksaan itu terkait dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

“Ya benar,” jelas dia.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Rabu (23/10/2024). 

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap terkait vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur. 

Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu pengacara berinisial LR sebagai tersangka. Dia diduga sebagai pemberi suap. 

Sebagai penerima suap, ketiga hakim dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Topik Menarik