Edarkan Sabu di Purwakarta, Kodok dan Temannya Diringkus Polisi

Edarkan Sabu di Purwakarta, Kodok dan Temannya Diringkus Polisi

Terkini | purwakarta.inews.id | Jum'at, 25 Oktober 2024 - 16:40
share

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Edarkan sabu, dua pemuda diringkus polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat.

Kedua pemuda tersebut diringkus di Kampung Cimahi, Desa Wanakerta, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu (13/10/2024) lalu. 

Mereka berinisial TJ alias Kodok (25) Warga Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao dan RAS (23) warga Desa Wanakerta, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 58,2 gram yang disimpan di kamar mandi salah satu rumah pelaku. 

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan penangkapan pelaku bermula dari informasi warga kepada timnya yang bertugas di lapangan tentang transaksi sabu di Kabupaten Purwakarta. 

 

"Berkat informasi tersebut, kami bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku,” ucap Yudi kepada wartawan, Jumat (25/10/2024). 

Dia menambahkan, dari hasil penggeledahan ditemukan 8 paket kecil narkotika jenis sabu di dalam saku celana milik Kodok. 

Setelah dilakukan pendalamaman, kemudian di temukan kembali satu paket besar dan satu paket sedang narkotika jenis sabu didalam kamar mandi yang disimpan oleh RAS. 

"Jadi anggota kami berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 58,2 gram yang akan diedarkan pelaku," ucap Yudi. 

Selain mengamankan paket sabu siap edar, lanjut dia, personelnya turut mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya sebuah timbangan digital, dua unit handphone merk oppo warna biru dan satu unit sepeda motor merk Honda PCX warna silver. 

 

"Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut," ungkap Yudi. 

Sementara itu, sambung dia, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman pidananya 20 tahun penjara hingga seumur hidup," ungkap Yudi. 

Dia mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif dalam membantu pihaknya memberantas narkoba. "Kami berharap agar masyarakat terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menciptakan Purwakarta yang aman dan bebas dari narkoba," ucap Yudi. *** 

Topik Menarik