Pemkab Bogor Minta KUA Tahan Izin Nikah Anak di Bawah Umur, Kenapa?
BOGOR, iNews.id - Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Bachril Bakri meminta seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Bogor untuk menahan dan tidak memberikan izin terhadap anak di bawah umur yang mengajukan permohonan menikah. Hal itu sebagai salah satu upaya mencegah dan menurunkan risiko stunting pada anak.
"Saya kemarin menegaskan KUA untuk menahan bagi yang ingin menikah di bawah umur," kata Bachril dalam keterangannya, Jumat (25/10/2024).
Upaya penurunan angka stunting di Kabupaten Bogor terus dilakukan seperti pemberian vitamin gizi tinggi dan pemberian makanan tambahan secara serentak dilakukan di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Bogor.
"Kita juga sudah memberikan vitamin bagi para calon-calon bayi," ungkapnya.
Selain itu, tambah Bachril, juga intens melakukan pengawasan terhadap perkembangan kehamilan di posyandu dan puskesmas, termasuk pemberian tablet tambah darah bagi anak-anak dan remaja.
Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah Reses Terakhir hari ke-8 di Cihara, Ini Usulan Camat hingga Kade
"Ada 11 kecamatan dari 40 kecamatan berdasarkan data pascapemberian bantuan vitamin yang diberikan ibu hamil dan anak stunting ada tren positif dan perkembangan pertumbuhan janin mengalami perkembangan yang sangat baik," pungkasnya.